SEKAYU, MUBA | Krimsus86.com — Persoalan status tanah yang selama ini digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu di Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya memasuki tahap mediasi. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum aset daerah sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Mediasi digelar di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu, Kamis (16/7/2026). Pertemuan dipimpin langsung Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik, Azmy Julian, S.T., dan dihadiri Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Musi Banyuasin Adi Manopo, M.Pd., perwakilan ATR/BPN Musi Banyuasin, Kecamatan Lais, Pemerintah Desa Epil, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Setda Muba, para ahli waris tanah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset daerah tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum, tertib pengelolaan aset, serta upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Dalam forum mediasi, Adi Manopo menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Kita harus mengacu pada tata kelola yang baik (good governance). Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen agar seluruh aset daerah tercatat secara tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” tegas Adi Manopo.
Ia menjelaskan, mediasi tersebut tidak semata-mata bertujuan mencari titik temu antara pemerintah daerah dan para ahli waris, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan administrasi terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Randik.
Menurutnya, ke depan seluruh aset Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang digunakan oleh Perumda akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan status kepemilikan aset memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Dengan adanya kepastian hukum terhadap aset, tata kelola perusahaan daerah dapat semakin diperkuat dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bukti kepemilikan, serta berbagai dokumen pendukung. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui instansi terkait turut berperan sebagai pendamping agar proses musyawarah berjalan secara objektif, transparan, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Perumda Air Minum Tirta Randik berharap penyelesaian melalui jalur musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak. Selain menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah, proses tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa persoalan aset daerah dapat diselesaikan secara damai dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik, langkah mediasi ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin membenahi tata kelola aset daerah.
Publik kini menanti hasil akhir dari proses tersebut, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah, tetapi juga memastikan seluruh aset daerah tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum, dan dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
(Enis//red)






