KETUA KOALISI PEMUDA DAN MAHASISWA SULSEL LAPORKAN PEMBERITAAN KE POLDA SULSEL

Persoalkan Tuduhan Pemerasan, Adhy Nuryadin Minta Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat Diperiksa

MAKASSAR, KRIMSUS86.COM — Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (Sulsel), Adhy Nuryadin, secara resmi menempuh langkah hukum dengan mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu, 23 September 2026.

Berita Lainnya

Langkah tersebut ditempuh untuk mempersoalkan pemberitaan yang menurut Adhy telah merugikan nama baik dan kehormatannya, khususnya terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak yang berkaitan dengan Lapas Palopo.

Adhy datang ke Polda Sulsel didampingi sejumlah kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel. Kehadiran tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus komitmen organisasi untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut disebut bermula dari pemberitaan pada 29 Agustus 2026 mengenai dugaan adanya peredaran narkotika dari dalam Lapas Palopo.

Menurut Adhy, ketika itu dirinya hadir sebagai narasumber dan memberikan keterangan terkait persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik. Ia membantah apabila keterangannya tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.

Adhy juga mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Palopo, namun menurut keterangannya tidak mendapatkan respons. Ia menyebut komunikasi tersebut bahkan berujung pada pemblokiran WhatsApp oleh Kalapas Palopo.

Namun demikian, berbagai pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

PERSOALAN TUDUHAN PEMERASAN DAN ALIRAN DANA

Adhy juga mempersoalkan pemberitaan yang kemudian muncul pada 30 Agustus 2026 dari media yang disebutnya sebagai Indeks Media, yang menurutnya memuat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.

Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah meminta ataupun melakukan pemaksaan kepada pegawai Lapas Palopo untuk menyerahkan uang.

Adhy justru meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apabila memang terdapat transaksi keuangan yang dikaitkan dengan dirinya.

“Yang saya persoalkan adalah dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada transaksi, harus jelas siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dari rekening mana, untuk tujuan apa, dan siapa yang pertama kali meminta atau menginisiasi pembayaran,” kata Adhy dalam keterangannya.

Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dana sebesar Rp4 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya. Menurut Adhy, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Rutan Masamba, jumlah yang disebut sampai kepada dirinya sekitar Rp1,5 juta.

Adhy meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi melalui bukti transfer, rekening pengirim dan penerima, komunikasi para pihak, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut.

Selain itu, Adhy mempersoalkan informasi mengenai pembayaran sebesar Rp300 ribu per bulan. Menurut keterangannya, komunikasi mengenai pembayaran tersebut bukan dilakukan olehnya, melainkan melibatkan pihak yang disebut berinisial KI atau Kahar Iting.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam komunikasi dan transaksi tersebut.

MINTA PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF

Adhy menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan pemberitaan, tetapi juga untuk meminta kejelasan mengenai fakta yang menjadi dasar munculnya tuduhan terhadap dirinya.

Ia meminta Polda Sulsel memeriksa antara lain pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan pemerasan, sumber informasi, pihak yang berkomunikasi mengenai transaksi, bukti transfer, rekening yang digunakan, asal-usul dana, pihak pemberi dan penerima uang, serta komunikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurut Adhy, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak hanya didasarkan pada narasi atau pemberitaan, tetapi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

HORMATI KEMERDEKAAN PERS DAN HAK MASYARAKAT

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel menyatakan tetap menghormati kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik.

Di sisi lain, Koalisi menilai masyarakat maupun individu yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan juga memiliki mekanisme hukum dan hak untuk memberikan tanggapan.

Dewan Pers dalam Pedoman Hak Jawab menyebut bahwa Hak Jawab merupakan hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang merugikan nama baiknya. Pers juga diwajibkan melayani Hak Jawab secara proporsional.

Dewan Pers juga menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik. Prosedur tersebut mencakup pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Lebih lanjut, Dewan Pers pada Februari 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

DIDAMPINGI KADER KOALISI

Kehadiran kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel di Polda Sulsel disebut sebagai bentuk dukungan kelembagaan kepada Adhy Nuryadin.

Koalisi menegaskan bahwa pengawalan perkara akan dilakukan secara tertib, damai, konstitusional, dan tanpa intimidasi terhadap pihak mana pun.

Koalisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman terhadap pihak pelapor maupun pihak yang dipersoalkan sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang sah.

ADHY: SIAP MEMBERIKAN KETERANGAN DAN BUKTI

Adhy menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya secara hukum. Yang saya persoalkan adalah ketika saya diberitakan seolah-olah melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo, sementara saya tidak pernah meminta uang kepada pegawai Lapas Palopo,” ujarnya.

Ia meminta seluruh fakta dibuka secara terang, termasuk pihak yang memberikan uang, asal dana, pihak yang mentransfer, pihak yang menerima, pihak yang meminta, serta dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Kalau memang ada bukti saya melakukan pemerasan, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik saya, saya juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel selanjutnya menyerahkan proses penanganan laporan kepada Polda Sulsel dan berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, kebebasan pers, hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah.

(Robby.R//red)

Pos terkait