LCKI Jambi Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Raudhatul Falah, Desak Aparat Usut Tuntas

TEBO, JAMBI – KRIMSUS86.COM – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Raudhatul Falah, Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Ketua Bidang Investigasi LCKI Provinsi Jambi, Edi Kurniawan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai nilai-nilai pendidikan, agama, serta perlindungan terhadap anak.

Berita Lainnya

“LCKI Provinsi Jambi mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menimba ilmu dan membentuk karakter, bukan menjadi lokasi terjadinya tindakan yang merugikan masa depan anak-anak,” ujar Edi Kurniawan.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa sejumlah santri menjadi korban tindakan asusila. Bahkan, beredar informasi bahwa salah satu korban diduga mengalami kehamilan hingga melahirkan. Informasi tersebut saat ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Atas adanya dugaan tersebut, LCKI Jambi mendesak Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak tegas pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan memberikan kepastian hukum agar keadilan dapat dirasakan oleh para korban dan keluarganya,” tegas Edi.

Selain penegakan hukum, LCKI juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap para korban. Menurutnya, dampak kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi kehidupan korban di masa depan.

Kasus ini juga disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

LCKI Provinsi Jambi menyatakan siap mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga seluruh pihak harus mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Edi Kurniawan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Raudhatul Falah maupun aparat penegak hukum setempat masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(red//tim)

Pos terkait