Sekampung Udik, Lampung Timur Krimsus86.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Deklarasi Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat di UPTD SMP Negeri 1 Sekampung Udik, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem penerimaan peserta didik yang transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur Mansur Syah, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Timur, perwakilan Pengadilan Agama Lampung Timur, para camat se-Kabupaten Lampung Timur, serta kepala sekolah SMA, SMK, dan SMP se-Lampung Timur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan, menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi aturan dan nomenklatur penerimaan siswa sesuai ketentuan pemerintah, baik melalui peraturan bupati maupun regulasi kementerian.
“Seluruh siswa wajib masuk ke dalam nomenklatur yang telah dikondisikan oleh kementerian. Karena itu, kepala sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa di luar ketentuan peraturan bupati yang telah ditetapkan,” tegas Marsan.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan demi pemerataan pendidikan agar seluruh sekolah memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan peserta didik.
“Meskipun kuota sekolah masih tersedia, sekolah tetap tidak diizinkan menerima siswa baru apabila melanggar aturan yang berlaku. Hal ini demi pemerataan pendidikan yang adil bagi seluruh sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, memaparkan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya sekaligus arah perubahan sistem penerimaan peserta didik di Provinsi Lampung.
Menurut Thomas, sistem zonasi selama ini menimbulkan sejumlah persoalan karena kelulusan siswa lebih banyak dipengaruhi faktor jarak rumah dibanding kemampuan akademik.
“Yang menentukan lolos selama ini adalah jarak rumah terdekat. Padahal kita ingin siswa masuk sekolah berdasarkan kompetensi dan kemampuan akademiknya,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, tahun lalu Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan sistem tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada jalur prestasi di sejumlah sekolah unggulan. Dari hasil evaluasi ditemukan masih adanya ketidaksesuaian antara nilai rapor dan kemampuan akademik siswa.
Thomas juga menyoroti berbagai praktik manipulasi data pada jalur mutasi maupun domisili, mulai dari pemalsuan surat pindah tugas hingga rekayasa kartu keluarga demi masuk sekolah favorit.
“Mulai sekarang tidak bisa lagi ada sistem titip-titipan atau permainan orang dalam. Kita harus benar-benar transparan dan menegakkan keadilan,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung berencana mengevaluasi secara bertahap jalur domisili serta memperbesar kuota jalur prestasi agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama bersaing masuk sekolah unggulan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan melalui program beasiswa bagi siswa dan mahasiswa berprestasi maupun kurang mampu.
“Intinya pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan pendidikan agar lebih maju,” ujar Ela.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyusun petunjuk teknis program beasiswa perguruan tinggi, khususnya untuk jurusan-jurusan strategis yang dibutuhkan daerah seperti infrastruktur, kehutanan, dan pertanian.
“Kami melihat kebutuhan sumber daya manusia di daerah. Potensi Lampung Timur sangat besar, namun masih membutuhkan SDM yang memadai. Karena itu kami memberikan afirmasi pada bidang-bidang yang memang sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Pewarta: M. Dahlan






