SEKAYU | Krimsus86.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Indra Kesuma Jaya, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua Pansus I, A’an Cipta Mandiri, S.IP., serta dihadiri anggota Pansus I, yakni H. Supriyadi, S.H., Imam Sukamto, S.H., M.H., Drs. Ahmad Fauzie, M.Si., Yustianawati, S.E., dan Muhammad Ibrahim.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Iin Parlina, S.H., M.H.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah agar selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama organisasi perangkat daerah terkait membahas berbagai substansi perubahan yang dinilai perlu disesuaikan guna mewujudkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan barang milik daerah yang baik diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada penguatan aspek administrasi, pengamanan aset, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga mekanisme penghapusan barang milik daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketua Pansus I menegaskan bahwa proses pembahasan akan terus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Melalui pembahasan yang konstruktif dan penuh sinergi, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin.
(Humas DPRD Kabupaten Musi Banyuasin)
Pewarta: Enismiyana//red






