JENEPONTO | Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian cengkeh yang masuk dalam Target Operasi (T.O.) Operasi Pekat Lipu 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., didampingi Dantim Pegasus Resmob Satreskrim AIPTU Abd. Rasyad bersama Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Jeneponto.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Abd. Azis alias Firman (26) dan Aldi alias Dandi (25), keduanya merupakan warga Pangi, Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Lomba (51), warga Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai. Korban melaporkan dugaan pencurian cengkeh yang terjadi di kebunnya pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, saat mendatangi kebunnya, ia memergoki beberapa orang yang diduga sedang memanen cengkeh tanpa izin. Korban sempat memegang salah satu terduga pelaku yang dikenalnya sebagai Abd. Azis alias Firman, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Aldi alias Dandi mengakui telah dua kali melakukan pencurian cengkeh di kebun milik korban bersama Abd. Azis alias Firman dan seorang rekannya yang berinisial Andi, yang saat ini masih berstatus buron.
Sementara itu, Abd. Azis alias Firman mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian cengkeh di sejumlah kebun serta mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam. Aldi juga mengakui pernah terlibat dalam pencurian tabung gas elpiji.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap para terduga pelaku.
Hingga kini, Tim Satreskrim Polres Jeneponto masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang berinisial Andi.
Polres Jeneponto menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto serta berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
Humas Polres Jeneponto
Pewarta: Andi Lukman//red






