SEKAYU | Krimsus86.com – Rencana kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ke Jakarta pada 21 Juli 2026 menjadi perhatian publik di tengah kondisi fiskal daerah yang berdampak pada belum dibayarkannya Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perhatian tersebut muncul setelah Wendy Santos menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam surat itu, Wendy meminta agar perjuangan pemerintah daerah lebih difokuskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang kebijakan fiskal, khususnya terkait keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Menurutnya, apabila persoalan utama yang dihadapi daerah adalah belum disalurkannya DBH Migas, maka koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI maupun DPR RI yang membidangi kebijakan fiskal dinilai lebih relevan.
Wendy juga mengusulkan agar perjuangan memperoleh hak fiskal Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan melalui delegasi besar yang dipimpin langsung oleh Bupati, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, Kaukus DPRD Sumatera Selatan, hingga anggota DPD RI asal Sumatera Selatan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar daerah sekaligus meningkatkan efektivitas perjuangan di tingkat pemerintah pusat.
Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Ziadatulher, memberikan klarifikasi bahwa substansi utama kunjungan kerja bukan semata-mata menemui Komisi II DPR RI, melainkan memperjuangkan persoalan Dana Bagi Hasil Migas langsung ke Kementerian Keuangan RI.
“Memang tujuan masalah DBH kita. Kalau dalam BA itu untuk administrasi keberangkatan. Intinya kita mau kunjungan ke Kementerian Keuangan RI mempertanyakan Dana Bagi Hasil Migas,” ujar Ziadatulher kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Selain memperjuangkan percepatan penyaluran DBH Migas, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin juga akan mengusulkan perubahan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami juga akan memperjuangkan agar gaji PPPK dibayar melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU), sama seperti gaji PNS yang bersumber dari DAU,” tambahnya.
Menurut Ziadatulher, pencantuman Komisi II DPR RI dalam dokumen administrasi keberangkatan tidak mengubah substansi agenda utama, yakni melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Migas serta menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan pendanaan gaji PPPK.
Masyarakat berharap langkah yang ditempuh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dapat menghasilkan solusi konkret atas persoalan fiskal yang tengah dihadapi daerah, sehingga penyaluran Dana Bagi Hasil Migas dapat segera terealisasi dan berdampak pada pemulihan kondisi keuangan daerah, termasuk pembayaran hak-hak ASN dan keberlanjutan pembiayaan pemerintahan.
Pewarta: Enismiyana/Redaksi






