MUTASI PEJABAT MERUPAKAN BAGIAN DARI PENATAAN ORGANISASI DAN PEMBINAAN KARIER ASN

BUOOL KRIMSUS86.COM , Pemerintah Kabupaten Buol memandang bahwa mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta bagian dari dinamika organisasi, penataan birokrasi, dan pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait adanya pejabat lurah yang setelah lebih dari delapan tahun menjalankan tugas kepemimpinan di kelurahan kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Seksi pada tingkat kecamatan, perlu dipahami bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penurunan karier, apalagi sebagai bentuk penyingkiran terhadap individu tertentu.

Berita Lainnya

Hal ini di katakan Sekda buol, Moh.Yamin Rahim,SH.,MH, di salahsatu unggahannya di grup WhatsApp

” Jabatan lurah dan Kepala Seksi memiliki karakteristik, tanggung jawab, serta ruang lingkup pekerjaan yang berbeda. Keduanya merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ” demikian tulis Sekda dalam unggahan nya

Pemerintah daerah dalam melakukan penempatan pejabat tentu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, pengalaman, rekam jejak, evaluasi kinerja, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga menegaskan bahwa kebijakan mutasi tidak didasarkan pada suka atau tidak suka, kedekatan, maupun perbedaan pilihan dan kepentingan politik. ASN harus tetap berada dalam koridor profesionalitas, netralitas, dan loyalitas terhadap kepentingan negara serta pelayanan masyarakat.

Pengabdian seorang ASN selama delapan tahun atau lebih tentu patut dihargai. Namun, pengabdian tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka pengembangan organisasi dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Buol menghargai setiap pandangan, kritik, dan masukan masyarakat. Akan tetapi, kami berharap setiap kebijakan kepegawaian dapat dilihat secara utuh, objektif, dan tidak terburu-buru ditarik ke dalam persepsi atau tuduhan politik.

Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan semata-mata di mana seseorang ditempatkan, tetapi bagaimana setiap ASN mampu menjalankan amanah, menunjukkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Buol.

Mutasi bukan akhir dari pengabdian. Di mana pun ditempatkan, setiap ASN tetap memiliki kesempatan untuk menunjukkan kapasitas, integritas, dan kontribusinya bagi daerah.

Reporter : Syafri Sakula,S.IP

BIRO BUOL,KRIMSUS86.COM

Sumber tulisan : Moh.Yamin Rahim,SH.,MH

SEKRETARIS DAERAH KAB.BUOL

Pos terkait