TEKAB 308 PRESISI POLSEK PADANG RATU AMANKAN DPO KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM, Pelarian panjang seorang pria berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sejak tahun 2024, dengan Nomor: LP/B/7/III/2024/SPKT/Polsek Padang Ratu/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 1 Maret 2024.

Berita Lainnya

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, perkara ini bermula ketika pihak keluarga mengetahui korban tidak berada di rumah. Keluarga bersama warga setempat kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan di wilayah Kampung Taman Sari, Kecamatan Selagai Lingga, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Setelah korban dibawa pulang, pihak keluarga memperoleh keterangan bahwa korban diduga mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polsek Padang Ratu guna mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya pengungkapan perkara tersebut, Kapolsek Padang Ratu, AKP Widodo Rahayu, S.H., M.H., memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Sucipto, S.H., bersama personel untuk melakukan upaya penindakan terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Polsek Padang Ratu selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban.

Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas serta hak-hak korban.

(Humas Redaksi Djodi.S.)

Pos terkait