Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Polemik Harta Gono-Gini dalam Webinar Nasional, Bahas Status Rumah KPR Saat Perceraian

Jakarta | Krimsus86.com – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dengan sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian”, Rabu (15/7/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Webinar yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, terdiri atas akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, hingga masyarakat umum. Kegiatan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber, dengan M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, bertindak sebagai moderator.

Berita Lainnya

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa sengketa harta bersama pasca perceraian tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai aspek hukum yang saling berkaitan.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga masih berstatus sebagai objek jaminan kredit atau Hak Tanggungan di bank. Dalam kondisi tersebut, kepentingan mantan suami, mantan istri, dan pihak bank sebagai kreditur bertemu dalam satu hubungan hukum yang harus diselesaikan secara komprehensif.

“Permasalahan ini tidak cukup dipahami hanya dari perspektif hukum keluarga, tetapi juga harus dilihat melalui hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, serta praktik peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit tidak dapat dipisahkan dari prinsip kehati-hatian perbankan, perjanjian kredit, status Hak Tanggungan, serta tanggung jawab hukum para pihak setelah perceraian.

Ia menguraikan berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan, di antaranya mengenai pihak yang berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan, kemungkinan penjualan rumah yang masih menjadi agunan, kedudukan mantan suami maupun mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.

Diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus nyata, seperti sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian.

Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mengambil langkah hukum yang tepat dalam menghadapi sengketa harta bersama, khususnya terhadap aset yang masih menjadi objek jaminan kredit perbankan.

Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia secara konsisten menyelenggarakan berbagai webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang membahas isu-isu hukum aktual. Hingga saat ini, MHI telah sukses menggelar lebih dari 300 agenda nasional sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi hukum di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan kembali menggelar dua Webinar Nasional, yakni pada 16 Juli 2026 dengan tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”, menghadirkan narasumber Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H. dan Hartoyo, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang berkualitas, relevan, dan mudah diakses masyarakat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak bagi seluruh warga negara.

(Enis/Red)

Pos terkait