KETUM PWDPI MINTA KOMISI YUDISIAL PERIKSA PUTUSAN BEBAS KETUA BAWASLU MESUJI

Bandar Lampung | Krimsus86.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam sidang yang digelar Rabu (15/7/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada Mesuji Tahun 2024 senilai Rp347,7 juta.

Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa membebaskan Deden Cahyono dari seluruh dakwaan, baik berdasarkan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain memerintahkan pembebasan terdakwa, majelis juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Berita Lainnya

Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, tidak terdapat hubungan kausalitas antara kliennya dengan kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap putusan dimaksud sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap integritas dan profesionalitas hakim.

“Kami meminta Komisi Yudisial meneliti pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut serta memastikan proses peradilan berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar M. Nurullah RS dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Ia juga mendorong Kejaksaan untuk mempertimbangkan penggunaan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat dasar hukum yang memadai.

Selain itu, M. Nurullah RS meminta agar apabila terdapat dugaan adanya motif politik maupun campur tangan pihak tertentu dalam proses penanganan perkara, hal tersebut dapat ditelusuri dan diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, harus tetap berlandaskan asas keadilan, independensi, serta kepastian hukum, sehingga tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kepentingan pihak tertentu.

“Keadilan dalam pemberantasan korupsi harus tetap dijaga dan tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat,” tegasnya.

Sumber: Humas DPP PWDPI

(M. Dahlan/Red)

Pos terkait