MEMPAWAH | Krimsus86.com – Kamis 16 Juli 2026, Pelimpahan tersangka dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Mempawah menuai perhatian dari kalangan akademisi. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026), Herman menyampaikan apresiasi terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Namun, menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada asas legalitas, kepastian hukum, serta penerapan ketentuan perundang-undangan yang tepat.
“Publik tentu mendukung setiap upaya pemberantasan dugaan pelanggaran hukum. Namun dalam negara hukum, proses penegakan hukum harus berdiri di atas dasar hukum yang benar, bukan sekadar mengejar hasil,” ujarnya.
Herman menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar utama penjeratan tersangka. Menurutnya, apabila substansi perkara berkaitan dengan penggunaan merek tanpa izin dalam produksi maupun pemasaran oli, maka persoalan tersebut lebih tepat dikaji dalam rezim hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Undang-Undang tentang Merek.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran merek merupakan delik aduan, sehingga proses hukum pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pemegang hak merek yang merasa dirugikan.
“Pertanyaan besarnya, apakah pemilik merek pernah mengajukan laporan? Jika tidak ada pengaduan dari pemegang hak merek, maka apa dasar hukum penyidik memulai penyidikan terhadap dugaan pelanggaran merek tersebut,” katanya.
Selain itu, Herman juga mempertanyakan aspek pembuktian yang digunakan dalam menyimpulkan bahwa oli yang dipersoalkan merupakan produk palsu. Menurutnya, suatu produk semestinya dinilai berdasarkan indikator ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai publik perlu mengetahui apakah hasil uji laboratorium benar-benar menguji kualitas produk berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pelumas atau hanya membuktikan bahwa produk tersebut tidak diproduksi oleh pemegang lisensi merek resmi.
“Jika persoalannya hanya karena produk dibuat oleh pihak lain di luar pemegang lisensi merek, sementara secara teknis mutu pelumas tersebut masih memenuhi standar operasional kendaraan, maka penerapan pasal-pasal Perlindungan Konsumen menjadi bias dan lemah secara substansi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman juga menyoroti langkah penahanan terhadap tersangka yang dinilainya perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, perlindungan terhadap kepentingan korporasi tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mencampuradukkan rezim perlindungan konsumen dengan perlindungan hak eksklusif atas merek, karena keduanya memiliki karakter dan mekanisme hukum yang berbeda.
Herman menambahkan, persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji apakah konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian apakah konstruksi hukum yang dibangun penyidik benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat kekeliruan penerapan norma hukum yang berpotensi mencederai kepastian hukum,” pungkasnya.
(Tim JKN/Red)






