KISAH PILU GURU PLAYGROUP BATAM DITUDUH ANIAYA MURID HINGGA JADI TERSANGKA, MISS VIVI MENGAKU DIDUGA DITEKAN OKNUM PENYIDIK

BATAM, KRIMSUS86.COM — Kisah pilu menimpa Fitri Sidabutar, seorang guru Playgroup (PG) Djuwita Batam yang akrab disapa Miss Vivi. Setelah lima tahun mengabdikan diri dalam dunia pendidikan anak usia dini, kini dirinya harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid.

Perempuan berusia 31 tahun tersebut mengaku terpukul atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai tindakan yang dilakukannya saat mendampingi seorang anak di lingkungan sekolah merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan murid, bukan bentuk kekerasan.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/11/2026), Fitri Sidabutar menceritakan awal mula peristiwa yang menyeretnya ke dalam persoalan hukum.

Insiden tersebut bermula pada Oktober lalu, ketika dirinya berinisiatif membantu mendampingi kelas lain saat jam makan siang. Saat itu, ia melihat seorang murid berinisial R berlari-lari sambil menarik kursi, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya maupun anak-anak lainnya.

Vivi kemudian mendekati murid tersebut dan berusaha mengarahkannya untuk duduk dengan baik.

“Saya mencoba mendekatinya dan berkata, ‘Sit down, please.’ Saya tuntun tangannya dan dudukkan ke kursi. Tidak ada bentakan maupun tindakan kasar,” ungkap Fitri Sidabutar.

Untuk mencairkan suasana, Vivi juga mengajak anak-anak bernyanyi bersama. Namun, tindakan tersebut kemudian memicu keberatan dari orang tua murid berinisial SS.

Vivi mengaku telah menyampaikan permohonan maaf serta memberikan penjelasan atas kejadian tersebut. Akan tetapi, upaya penyelesaian secara damai disebut tidak membuahkan hasil.

Ketegangan disebut semakin meningkat pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 13.45 WIB. Menurut keterangan yang disampaikan, wali murid tersebut mendatangi kompleks PG Djuwita Batam bersama sekitar 25 orang yang disebut tidak dikenal oleh pihak sekolah.

Perselisihan yang awalnya terjadi di lingkungan pendidikan tersebut akhirnya berlanjut ke proses hukum di kepolisian.

Dalam perjalanan pemeriksaan, Fitri mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Salah satunya terkait bukti foto yang disebut diperlihatkan penyidik. Menurut Vivi, foto tersebut hanya menampilkan potongan gambar sebatas paha dan tidak memperlihatkan identitas fisik maupun wajah secara utuh.

Ia mempertanyakan relevansi serta kejelasan bukti tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tidak hanya mempersoalkan bukti, Fitri Sidabutar juga mengungkapkan dugaan tekanan psikologis yang dialaminya ketika menjalani pemeriksaan tahap kedua.

Ia menyebut seorang oknum penyidik berinisial YH diduga berulang kali meminta dirinya mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Ada penyidik yang bilang, ‘Udah Miss, akui saja biar aman.’ Saya jawab tegas, ‘Bu, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak ada membuat kesalahan.’ Tapi beliau tetap mengulangi ucapan itu,” beber Vivi.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak Fitri Sidabutar yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian guna memastikan objektivitas proses penegakan hukum.

Pada Kamis (29/10/2026), Vivi mengaku menerima surat penetapan tersangka yang diserahkan langsung di lingkungan sekolah.

Sejak penetapan tersebut, dirinya diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu serta disebut tidak diperbolehkan bepergian keluar wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian disebut telah mengantongi lima alat bukti untuk mendukung penetapan Fitri Sidabutar sebagai tersangka.

Alat bukti yang disebutkan meliputi rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan ahli forensik, hingga hasil visum.

Namun, Fitri bersama penasihat hukumnya mengaku belum memperoleh transparansi secara menyeluruh terkait bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pihak Fitri berharap agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah tekanan yang dihadapi, Yayasan PG Djuwita Batam disebut telah memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Fitri Sidabutar hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan kekuatan moral bagi Vivi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, serta tidak mengabaikan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan mata berkaca-kaca, Fitri Sidabutar menyampaikan harapannya agar perkara yang menimpanya dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Ia berharap nama baiknya sebagai tenaga pendidik dapat dipulihkan apabila nantinya terbukti tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya hanya butuh keadilan yang benar-benar adil dan bersihkan nama baik saya. Tugas guru adalah mendidik dan mengajar. Jangan sampai kejadian kecil seperti mendudukkan anak saat makan dijadikan tindak pidana kekerasan. Kasihan kami para guru, kami merasa terintimidasi dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Perkara ini masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak kepolisian, khususnya terkait dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta dugaan tekanan selama proses pemeriksaan.

KRIMSUS86.COM akan terus berupaya mengedepankan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

(Jamaludin/Redaksi)

 

 

Pos terkait