MERANGIN, JAMBI – KRIMSUS86.COM, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di Desa Nibung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Merangin, diminta untuk melakukan penindakan secara tegas, transparan, dan profesional terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (6/11/2026), aktivitas PETI tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial TN. Sumber informasi menyebutkan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin yang diduga melibatkan inisial TN kerap berpindah-pindah lokasi di wilayah Kabupaten Merangin.
Dugaan aktivitas tersebut juga disebut telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media massa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai langkah penindakan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
MEDIA MINTA APH TINDAK LANJUTI INFORMASI
Awak media menilai bahwa pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kontribusi pers dalam membantu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Informasi yang telah dipublikasikan tersebut, menurut keterangan awak media, juga telah disampaikan melalui kontak Kapolres Merangin dan Humas Polres Merangin. Namun, pihak media mengaku belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut konkret atas laporan atau informasi yang disampaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana respons aparat terhadap informasi dugaan aktivitas PETI yang telah menjadi perhatian publik.
Awak media berharap Polres Merangin dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk apabila telah dilaksanakan penyelidikan maupun penindakan di lapangan.
KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN
Penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin dinilai membutuhkan keseriusan dan komitmen bersama dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Penindakan terhadap pertambangan tanpa izin harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu, serta mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Awak media juga menegaskan bahwa publikasi mengenai dugaan aktivitas ilegal bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
POLDA JAMBI DAN POLRES MERANGIN DIMINTA BERIKAN ATENSI
Melalui pemberitaan ini, awak media meminta Polda Jambi dan Polres Merangin agar memberikan atensi serius terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Nibung, Kecamatan Batang Masumai.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional.
Transparansi penegakan hukum menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Merangin terkait dugaan aktivitas PETI yang disebut melibatkan inisial TN. Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Polres Merangin, Polda Jambi, pemerintah daerah, serta pihak berinisial TN.
(Penulis: Erwin)
KRIMSUS86.COM
TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






