Jakarta, Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di berbagai bank penyalur di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus penyalahgunaan dana KUR yang diduga melibatkan pencatutan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit fiktif. Modus tersebut diduga telah terjadi secara luas di berbagai daerah dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut Nurullah, dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Program KUR merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat. Namun sangat disayangkan apabila dana yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nurullah.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan saat ini adalah perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) di BRI Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton, Bandar Lampung, yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa delapan terdakwa yang terdiri dari agen penyalur dan pihak pemasaran bank. Mereka diduga menggunakan 559 identitas warga untuk pengajuan kredit tanpa prosedur yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar.
Selain di Bandar Lampung, berbagai kasus serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain, antara lain di Provinsi Lampung, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur, hingga Kalimantan Selatan.
Dari berbagai kasus yang terungkap, ditemukan pola yang hampir seragam, yakni penggunaan data masyarakat tanpa persetujuan, pemalsuan dokumen usaha, pemalsuan tanda tangan, hingga pencairan dana kredit ke rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Akibat praktik tersebut, banyak warga yang baru mengetahui namanya digunakan sebagai debitur setelah menerima tagihan atau ketika mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan akibat tercatat memiliki pinjaman bermasalah.
Nurullah menilai fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta KPK dan Kejagung untuk melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh bank penyalur KUR. Jangan hanya berhenti pada kasus yang sudah terungkap. Telusuri aliran dananya, periksa aset dan harta kekayaan para pihak yang terlibat, serta tindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia berharap langkah tegas dari aparat penegak hukum dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Penegakan hukum yang transparan dan tuntas sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang,” pungkas Nurullah.
(M. Dahlan)






