MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Dugaan aktivitas illegal drilling di wilayah Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas pengeboran ilegal tersebut, tetapi juga terhadap tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim investigasi media telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak PHR Pendopo disertai dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi, serta data pendukung lainnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap aset negara di sektor minyak dan gas bumi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk proses verifikasi, langkah pemeriksaan di lapangan, maupun hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikan, mengingat dugaan illegal drilling merupakan persoalan yang berpotensi berdampak terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, serta perlindungan aset negara.
Tim redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai perwakilan perusahaan, yakni Sukeri, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap setiap laporan yang disampaikan kepada perusahaan dapat memperoleh tindak lanjut secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
Salah seorang warga berinisial Awy menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan aset negara serta perlindungan lingkungan.
“Kami tidak sedang membangun opini ataupun mencari sensasi. Kami menyerahkan data dan dokumentasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Yang kami harapkan hanyalah transparansi mengenai status laporan tersebut. Diam bukanlah jawaban yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), keterbukaan informasi dan respons terhadap laporan masyarakat merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi mengenai status laporan yang telah diterima.
Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat berharap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Krimsus86.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Krimsus86.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap penjelasan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
(Enis//Red)






