Pemkab Muba Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

SEKAYU, KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/639/SE/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut juga mendorong penguatan layanan digital pemerintahan melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta berbagai layanan digital lainnya.

Berita Lainnya

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan WFH merupakan implementasi langsung dari arahan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan transformasi budaya kerja ASN.

“Pemkab Muba menyesuaikan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat. Tujuannya bukan hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga membangun budaya kerja ASN yang lebih produktif, akuntabel, dan berbasis kinerja. Yang terpenting, seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Syafaruddin.

Menurutnya, penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat karena pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme khusus agar seluruh layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang menitikberatkan pada kinerja, produktivitas, dan pemanfaatan teknologi digital. Namun yang paling penting, pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba setiap hari Jumat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, dan Lurah yang tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor.

Selain itu, sejumlah sektor pelayanan publik strategis tetap menerapkan sistem Work From Office (WFO), di antaranya layanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, pendidikan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, pelayanan pajak daerah, kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta kantor kecamatan dan kelurahan.

Syafaruddin menambahkan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem piket secara selektif guna memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap responsif terhadap arahan pimpinan dan menyampaikan laporan kinerja harian melalui sistem digital yang telah disediakan.

“Kami ingin membangun budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. ASN harus tetap bisa dihubungi, responsif terhadap tugas, dan fokus pada capaian kinerja. Transformasi ini bukan sekadar perubahan lokasi bekerja, tetapi perubahan pola pikir menuju birokrasi yang lebih modern dan profesional,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Muba juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat selama pelaksanaan WFH. ASN yang tidak merespons panggilan atau instruksi kedinasan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“ASN yang tidak responsif terhadap tugas kedinasan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif apabila pelanggaran dilakukan secara berulang,” pungkas Syafaruddin.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Muba berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pewarta : Enismiyana

Pos terkait