Wartawan Senior Novianti Sambangi Dewan Pers, Bantah Tudingan “Wartawan Abal-abal”

PALEMBANG — KRIMSUS86.COM — Wartawan senior asal Sumatera Selatan, Novianti, S.H., mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang disampaikan Siti Fatimah bersama kuasa hukumnya. Aduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan Novianti serta adanya tudingan yang menyebut dirinya sebagai “wartawan abal-abal” dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kedatangan Novianti diterima oleh anggota Dewan Pers, Rossana. Dalam pertemuan tersebut, Novianti menyampaikan klarifikasi mengenai proses jurnalistik yang dilakukan dalam memperoleh informasi dan menyusun pemberitaan terkait perkara yang menjadi pokok aduan.

Berita Lainnya

Novianti menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkannya didasarkan pada hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan. Ia membantah apabila pemberitaan tersebut disebut sebagai informasi spekulatif atau dibuat tanpa dasar.

Menurut Novianti, dirinya sebelumnya berencana melakukan wawancara secara langsung dengan pihak Siti Fatimah. Namun, kesempatan untuk memperoleh keterangan tersebut baru didapat setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Pengadilan Negeri Banyuasin.

“Pemberitaan yang saya sajikan memiliki dasar yang kuat dan berbasis fakta di lapangan. Awalnya saya akan melakukan wawancara eksklusif, tetapi karena pihak Siti Fatimah sulit ditemui, kesempatan itu baru ada setelah sidang PS di PN Banyuasin,” ujar Novianti.

Ia juga menyatakan memiliki rekaman video yang menurut keterangannya memuat pernyataan seorang oknum jaksa mengenai wartawan yang disebut sebagai LSM. Novianti menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan bukti dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Bukti rekaman video juga memperlihatkan adanya pernyataan dari oknum jaksa yang menyebut wartawan sebagai LSM. Tudingan dan tembusan aduan dari pihak Siti Fatimah ke LBH PWI Sumsel itu sepenuhnya tidak benar,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Novianti turut menjelaskan rekam jejaknya di dunia jurnalistik. Ia mengaku telah menjalani profesi wartawan sejak tahun 2000, menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan sejak 2007, serta mengikuti Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat pada 2013.

Novianti mengatakan dirinya tidak bermaksud memperpanjang polemik. Namun, ia merasa perlu memberikan klarifikasi karena tudingan yang dialamatkan kepadanya menyangkut integritas, kredibilitas, serta profesionalismenya sebagai jurnalis.

Ia meminta pihak yang membuat tudingan beserta kuasa hukumnya dapat menunjukkan dasar dan bukti atas pernyataan yang disampaikan, sehingga persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif oleh pihak yang berwenang.

“Jangan mentang-mentang sudah melapor ke Dewan Pers lalu menganggap masalah ini selesai begitu saja. Pihak pengadu dan pengacaranya harus bisa membuktikan tuduhan bahwa saya wartawan abal-abal, bukan hanya berlandaskan asumsi,” katanya.

Novianti juga menyatakan akan menyampaikan bukti serta informasi lain yang menurutnya relevan untuk memberikan gambaran mengenai duduk perkara tersebut.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan bersuara keras dan membuka seluruh fakta yang terjadi secara terang benderang,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini memuat klarifikasi dan keterangan dari Novianti, S.H. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan menjaga akurasi informasi, keterangan dari Siti Fatimah dan kuasa hukumnya mengenai aduan kepada Dewan Pers, termasuk dasar serta bukti atas tudingan yang disampaikan, masih perlu dikonfirmasi. Redaksi terbuka memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(M. Dahlan//Red)

Pos terkait