PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pengondisian 10 paket proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun anggaran 2025–2026, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Subekti tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Setelah pembacaan dakwaan, lima terdakwa disebut menerima dakwaan, sementara satu terdakwa lainnya mengajukan perlawanan.
Salah satu terdakwa, Syahrizal alias Burnas, melalui penasihat hukumnya, Nala Praya Akbar, S.H., menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Namun, pihaknya masih menyampaikan keberatan terhadap sejumlah uraian dalam dakwaan tersebut.
“Kita menerima dakwaan, tetapi ada beberapa bagian yang kami keberatan,” ujar Nala Praya Akbar seusai persidangan.
Penasihat Hukum Sebut Rp332 Juta Telah Dikembalikan
Dalam keterangannya kepada awak media, Nala juga menyinggung persoalan pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp332 juta yang dititipkan melalui jaksa.
“Klien kami telah mengembalikan uang negara sebesar Rp332 juta dan dititipkan melalui jaksa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Adapun status, peruntukan, serta implikasi hukum dari pengembalian uang tersebut tetap perlu merujuk pada fakta persidangan dan keterangan resmi pihak berwenang.
Pihak penasihat hukum menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya guna menguji uraian dakwaan serta menanggapi fakta dan alat bukti yang nantinya dihadirkan selama proses pembuktian.
Dugaan Pengondisian 10 Paket Proyek Jadi Sorotan
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pengondisian 10 paket proyek fisik pada dua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, yakni Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses pembuktian dan putusan pengadilan, para terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang didakwakan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang lanjutan perkara ini akan menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran materi dakwaan sekaligus memberikan kejelasan hukum atas dugaan pengondisian 10 paket proyek fisik di Kabupaten PALI.
Pewarta: Hendri Gradak
Redaksi KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya






