MEDAN, KRIMSUS86.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga berperan sebagai kasir untuk memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang berasal dari Kamboja.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Berdasarkan keterangan awal penyidik, mereka diduga bertugas memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain.
Bayu menjelaskan, setiap orang diduga menerima bayaran sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila berhasil mencapai target yang ditentukan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelas Bayu.
Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria tersebut dari kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online itu disebut telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku juga disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Selanjutnya, permintaan tersebut diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik masih mendalami fungsi masing-masing barang bukti, alur transaksi keuangan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan operasional perjudian online tersebut.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Penyidik masih perlu menguji lebih lanjut keterangan mengenai dugaan jaringan dari Kamboja, struktur operasional, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku tetap harus ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.






