LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM – Warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, mengeluhkan pemasangan jaringan kabel optik internet yang dinilai semrawut dan diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pemasangan kabel tersebut juga dipersoalkan karena diduga menggunakan tiang listrik serta lahan pekarangan warga tanpa izin tertulis dari pemilik lahan.
Keluhan warga mencuat setelah ditemukan kabel jaringan internet yang terpasang berdekatan dengan instalasi listrik tegangan tinggi. Sejumlah kabel terlihat menjuntai ke bawah sehingga dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama saat musim hujan.
Lokasi yang menjadi sorotan meliputi Dusun Adi Luwih, Dusun Kedu, Adi Negoro, Blok Jogja, serta wilayah RT 10 hingga RT 17 di Kampung Adi Jaya.
“Kami sebagai warga masyarakat sangat keberatan. Pemasangan kabel terkesan semrawut, asal-asalan, dan ditempatkan di tanah pekarangan warga tanpa izin tertulis. Sangat mengganggu aktivitas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Tim Investigasi KRIMSUS86.COM.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, ditemukan beberapa tiang penyangga jaringan di area pekarangan warga. Dalam satu titik, terdapat tiga tiang atau lebih yang menurut pengamatan tim berada berdekatan dengan tiang listrik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemasangan jaringan dilakukan oleh lebih dari satu penyedia layanan internet.
Meski demikian, identitas perusahaan yang memasang jaringan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas instalasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
LSM Galaksi Siapkan Investigasi dan Klarifikasi
Menanggapi keluhan masyarakat, Lembaga Kontrol Sosial HOME ASPIRASI CENTER bersama Sekretariat LSM GALAKSI DPW Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan. Langkah tersebut ditujukan untuk menelusuri aspek perizinan, ketertiban pemasangan jaringan, serta kesesuaian instalasi dengan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Perwakilan LSM Galaksi menyatakan pihaknya berencana menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), PT PLN, serta aparatur Kampung Adi Jaya.
“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dinas Kominfo, Dinas PUPR, PLN, dan Aparatur Kampung Adi Jaya,” tegas perwakilan LSM Galaksi.
Pihaknya berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri legalitas penggunaan tiang, persetujuan pemilik lahan, serta aspek teknis dan keselamatan pemasangan kabel jaringan internet.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab pemasangan jaringan yang dikeluhkan warga belum memberikan konfirmasi dan klarifikasi yang memadai kepada masyarakat, berdasarkan keterangan yang diterima tim investigasi.
Tim investigasi KRIMSUS86.COM berharap perusahaan penyedia layanan internet yang terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai identitas pelaksana pekerjaan, perizinan pemasangan, serta prosedur keselamatan yang diterapkan di lapangan.
Apabila persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan, HOME ASPIRASI CENTER bersama LSM GALAKSI DPW Provinsi Lampung menyatakan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi dari perusahaan terkait, PLN, pemerintah daerah, dan aparatur kampung diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, sekaligus memastikan keselamatan warga dan ketertiban infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Tim Investigasi KRIMSUS86.COM
Humas Redaksi: Djodi Siswanto
Bersama LSM GALAKSI DPW Provinsi Lampung
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.






