KRIMSUS86.COM, LAMPUNG TIMUR – Tim gabungan Resmob Tekab 308 Satreskrim bersama Sat Samapta Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (40), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir pada Rabu (21/10/2026). Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan honorer dan berasal dari Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Korban Kehilangan Dua Ponsel dan Dua Accu
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Eko Leni Maiwati (45), warga Dusun IV, Desa Mataram Baru, pada Minggu (13/9/2026).
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang baru bangun tidur mendapati pintu ruang tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, korban mengetahui dua unit telepon genggam dan dua buah accu berkapasitas 65 ampere miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,5 juta.
Terduga Pelaku Dihentikan di Sukadana
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas gabungan akhirnya mengamankan WA pada Selasa (20/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana. Ketika itu, kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku melaju dari arah Metro menuju Way Jepara.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2026) malam setelah petugas melakukan penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana. Petugas menghentikan laju kendaraan pelaku yang saat itu bergerak dari arah Metro menuju Way Jepara,” ujar Iptu Iksir.
Petugas Temukan Dugaan Narkotika Jenis Sabu
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 12 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Selain memproses tindak pidana pencurian, temuan barang bukti narkotika tersebut juga langsung ditindaklanjuti untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Iksir.
Sementara itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencurian yang diamankan petugas antara lain dua kotak ponsel merek Vivo dan nota pembelian accu.
Saat ini, WA telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas dugaan perbuatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan, WA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun temuan yang diduga berkaitan dengan narkotika menjadi bagian dari penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi masih melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status terduga pelaku dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: M. Dahlan // Tim
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






