JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Dugaan ketidakpatuhan perpajakan sebuah perusahaan distributor produk plastik berinisial PT SAP menjadi sorotan setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) Nomor S-948/P2DK/KPP.0505/2026.
Surat yang disebut ditandatangani Kepala KPP Pratama Tambora, Eko Hadiyanto, pada 21 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT SAP selaku wajib pajak. Perusahaan diminta memberikan klarifikasi tertulis dalam jangka waktu 14 hari kepada pihak KPP melalui pejabat pengawasan yang disebutkan dalam surat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penerbitan surat tersebut berkaitan dengan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan yang beralamat di Jalan P. Tubagus Angke Nomor 39A, RT 011/RW 02, Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Dalam informasi yang disampaikan, terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam analisis data perpajakan PT SAP.
Pertama, laporan neraca perusahaan disebut tidak mencantumkan akun aktiva tetap berupa tempat usaha. Kedua, laporan laba rugi disebut tidak memuat biaya sewa tempat usaha. Ketiga, terdapat dugaan tidak tersedianya nota atau rincian transaksi penjualan dan pembelian yang diperlukan untuk menjelaskan kegiatan usaha perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai lokasi operasional perusahaan, pencatatan biaya usaha, serta kelengkapan dokumen transaksi yang menjadi dasar pelaporan pajak.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa PT SAP merupakan distributor produk plastik bermerek Dragon dan Nagamas. Pada Tahun Pajak 2022, perusahaan tersebut dikabarkan memiliki omzet penjualan sekitar Rp41 miliar dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Besarnya nilai omzet tersebut membuat kelengkapan laporan keuangan dan kesesuaian pelaporan perpajakan menjadi aspek penting yang perlu diklarifikasi kepada otoritas pajak.
Meski demikian, temuan administratif maupun kejanggalan dalam laporan keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti yang sah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pencatatan keuangan, informasi yang beredar juga memuat dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dugaan tersebut meliputi kemungkinan adanya PPN yang telah dipungut tetapi belum seluruhnya disetorkan ke kas negara, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang diduga tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang sah, persoalan itu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen transaksi, pembukuan perusahaan, pelaporan SPT, faktur pajak, serta bukti penyetoran PPN untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan perpajakan PT SAP.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas pajak yang mengonfirmasi seluruh dugaan tersebut.
Menanggapi informasi mengenai temuan KPP Pratama Tambora tersebut, pakar hukum pidana Dr. Herman Hoff memberikan pandangan bahwa ketidaksesuaian antara skala usaha, pencatatan aset, biaya operasional, dan dokumen transaksi perlu ditelaah secara serius.
Menurut pandangan yang disampaikan kepada redaksi, apabila perusahaan dengan omzet puluhan miliar rupiah tidak memiliki pencatatan yang memadai mengenai tempat usaha dan biaya operasional, kondisi tersebut patut menjadi objek klarifikasi untuk memastikan apakah laporan keuangannya telah menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya.
Ia juga menyoroti dugaan PPN yang belum disetorkan dan kemungkinan penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
“Jika benar PPN sudah dipungut dari pelanggan namun tidak disetorkan ke kas negara, dan terdapat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, persoalan ini harus ditelusuri berdasarkan ketentuan pidana perpajakan,” demikian pandangan hukum yang disampaikan.
Ketentuan mengenai tindak pidana perpajakan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Penerapan pasal pidana dan penentuan sanksi tetap harus mempertimbangkan fakta, unsur tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil proses penegakan hukum.
Dr. Herman juga menilai surat permintaan penjelasan merupakan tahap penting untuk menguji kelengkapan informasi dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Ia mendorong agar otoritas terkait menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan hak wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.
Di tengah perhatian terhadap dugaan ketidakpatuhan pajak tersebut, pengawasan penerimaan negara juga menjadi isu penting.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, disebut menegaskan pentingnya pemantauan penerimaan pajak secara berkala untuk mendukung pencapaian target penerimaan tahun anggaran 2026.
Ia dikabarkan menyampaikan bahwa evaluasi penerimaan akan dilakukan setiap minggu melalui rekonsiliasi dalam forum Asset and Liability Committee (ALCO) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (15/10/2026).
Namun, redaksi masih memerlukan konfirmasi dan dokumentasi resmi untuk memastikan kutipan, konteks pernyataan, serta angka target penerimaan yang dikaitkan dengan pernyataan tersebut.
Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya pada transaksi bernilai besar, merupakan bagian penting dalam menjaga penerimaan negara. Penanganan setiap dugaan pelanggaran juga perlu dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan tindak lanjut atas dugaan ketidakpatuhan perpajakan PT SAP, termasuk apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak didorong untuk menelusuri informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain:
1. Bagaimana lokasi dan status tempat usaha serta gudang yang digunakan PT SAP dalam menjalankan kegiatan distribusi?
2. Apakah laporan keuangan, pembukuan, dan dokumen transaksi penjualan serta pembelian telah disusun sesuai ketentuan?
3. Bagaimana kesesuaian antara PPN yang dipungut, dilaporkan, dan disetorkan ke kas negara?
4. Apakah faktur pajak yang diterbitkan dan digunakan perusahaan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya?
5. Apakah terdapat bukti keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pegawai, dalam dugaan ketidaksesuaian pelaporan perpajakan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang sah. Dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak juga harus dibuktikan secara independen dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari manajemen PT SAP, KPP Pratama Jakarta Tambora, Direktorat Jenderal Pajak, maupun Bareskrim Polri mengenai seluruh dugaan yang diuraikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT SAP serta seluruh pihak yang disebutkan. Setiap informasi tambahan dan dokumen resmi yang relevan akan menjadi bahan untuk memperbarui pemberitaan secara berimbang.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Diki Candra/Tim)






