Dua Tahun Penanganan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung PAUD di Tomini Barat, Inspektorat Diminta Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH – KRIMSUS86.COM,Dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Tomini Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan persoalan pembangunan yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun, namun perkembangan terkait pengembalian kerugian keuangan negara masih belum memperoleh kejelasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung PAUD tersebut diduga bermasalah, bahkan disebut-sebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Dalam persoalan ini, kepala desa dan sekretaris desa yang menjabat sebelumnya turut menjadi sorotan atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Berita Lainnya

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Inspektorat telah menangani persoalan tersebut dan meminta pihak kepala desa melakukan pengembalian dalam jangka waktu 60 hari. Nilai dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi yang dapat dikonfirmasi mengenai jumlah pengembalian yang telah direalisasikan, status tindak lanjut hasil pemeriksaan, maupun apakah perkara tersebut telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, pihak media menghubungi Inspektorat untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak media menyatakan belum memperoleh jawaban mengenai status pengembalian yang dimaksud.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut penanganan dugaan penyimpangan pembangunan gedung PAUD Desa Tomini Barat, termasuk kepastian penyelesaian kewajiban pengembalian dan langkah yang akan ditempuh apabila pengembalian tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Media meminta Bapak Sakti selaku pimpinan Inspektorat agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan persyaratan hukum telah terpenuhi, Inspektorat diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta meneruskan berkas kepada kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa, serta memastikan bahwa dana pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak-anak benar-benar dipertanggungjawabkan.

Apabila benar terdapat kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 juta, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, realisasi pengembalian, dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Pengembalian kerugian keuangan negara juga perlu dipastikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap harus dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat, Pemerintah Desa Tomini Barat, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai kondisi fisik pembangunan gedung PAUD, nilai pasti kerugian, status pengembalian, dan tindak lanjut penanganan perkara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

(Kiman//Redaksi KRIMSUS86.COM)

Pos terkait