DIDUGA TERLIBAT DALAM PENEMPATAN DUA ART DI BAWAH UMUR, PERAN IBU ANA DAN IBU RIA DIMINTA DIUSUT

Dua Remaja Putri Mengaku Mengalami Kekerasan dan Ancaman Saat Bekerja di Bandar Lampung, Penyalur Diminta Berikan Klarifikasi

BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Dugaan kekerasan terhadap dua perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung menjadi perhatian. Kedua perempuan tersebut mengaku mengalami perlakuan kasar, dugaan pemukulan, serta ancaman yang membuat mereka ketakutan hingga meninggalkan tempat kerja dan mencari pertolongan warga.

Berita Lainnya

Salah seorang korban diketahui bernama Harisna Laila Sa’adah, yang menurut keterangan awal disebut berusia sekitar 17 tahun. Sementara itu, identitas lengkap, usia, dan alamat korban lainnya masih perlu dipastikan lebih lanjut.

Kedua perempuan tersebut diketahui berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, mereka berangkat dari kampung halaman bersama-sama untuk bekerja di Bandar Lampung. Setibanya di kota tersebut, keduanya mengaku bertemu dengan pihak yang disebut sebagai penyalur atau penghubung pekerjaan, yakni perempuan yang dikenal dengan nama Ibu Ana dan Ibu Ria.

Korban menuturkan bahwa mereka kemudian diantar ke rumah orang tua salah seorang pengguna jasa di wilayah Rajabasa. Beberapa waktu kemudian, keduanya kembali diantar ke rumah pengguna jasa yang membutuhkan tenaga asisten rumah tangga di wilayah Way Halim.

Namun, pekerjaan yang diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan tersebut diduga berakhir dengan persoalan yang membuat kedua korban merasa ketakutan.

KORBAN MENGAKU DIUSIR DAN MENGALAMI PERLAKUAN KASAR

Menurut penuturan korban, persoalan bermula dari kesalahpahaman saat menjalankan pekerjaan rumah tangga, termasuk persoalan kebersihan kamar mandi.

Salah seorang korban mengaku mendapat teguran yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Dalam keterangannya, korban juga mengaku mengalami pemukulan di sekitar gerbang rumah serta mendengar ucapan bernada ancaman.

Merasa takut dan khawatir terhadap keselamatan mereka, kedua perempuan tersebut akhirnya meninggalkan tempat kerja.

Saat berjalan kaki dalam keadaan menangis, keduanya bertemu dengan seorang perempuan bernama Rica Desti Ana yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

Rica kemudian menanyakan alasan keduanya menangis. Kedua korban menceritakan bahwa mereka telah diusir oleh majikan dan merasa takut untuk kembali ke tempat tersebut.

Tergerak oleh kondisi kedua perempuan itu, Rica mengajak mereka ke kediamannya di wilayah Tanjung Karang Barat untuk memperoleh tempat yang lebih aman.

Kepada awak media KRIMSUS86.COM, kedua korban menyampaikan bahwa mereka merasa lebih tenang setelah mendapatkan pertolongan tersebut.

Seluruh keterangan mengenai dugaan pemukulan, ancaman, dan pengusiran ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

DUGAAN PENAHANAN KTP ASLI PERLU DIKLARIFIKASI

Selain dugaan kekerasan, muncul pula persoalan terkait dokumen identitas kedua korban.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan, KTP asli korban disebut masih berada di tangan pihak pengguna jasa atau majikan. Informasi ini perlu segera diklarifikasi guna memastikan keberadaan dokumen tersebut dan alasan dokumen identitas itu belum dikembalikan.

Apabila benar dokumen identitas korban masih ditahan tanpa alasan yang sah, aparat perlu menelusuri siapa yang menguasainya, bagaimana dokumen tersebut diperoleh, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Keberadaan dokumen identitas juga menjadi penting untuk memastikan usia kedua korban, mengingat salah seorang di antaranya disebut masih berusia sekitar 17 tahun.

PERAN IBU ANA DAN IBU RIA DIMINTA DISELIDIKI

Dalam keterangan awal, nama Ibu Ana dan Ibu Ria disebut oleh korban sebagai pihak yang berkaitan dengan proses penghubungan dan penempatan pekerjaan.

Atas informasi tersebut, peran kedua pihak perlu diklarifikasi untuk mengetahui bagaimana proses perekrutan berlangsung, siapa yang mengatur penempatan, serta apakah terdapat kesepakatan kerja dan mekanisme perlindungan bagi kedua perempuan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama Ibu Ana dan Ibu Ria bukan merupakan kesimpulan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana. Hingga berita ini disusun, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat dipastikan.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

Bagaimana awal mula kedua korban mendapatkan tawaran pekerjaan?

Siapa yang merekrut dan menghubungkan korban dengan pengguna jasa?

Siapa yang mengantar serta menentukan lokasi penempatan kerja?

Apakah usia kedua korban diketahui sebelum mereka ditempatkan?

Apakah terdapat persetujuan orang tua atau wali bagi korban yang masih di bawah umur?

Apakah tersedia dokumen atau perjanjian kerja yang menjelaskan hak dan kewajiban para pihak?

Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja?

Apakah pihak yang berperan sebagai penghubung mengetahui dugaan kekerasan dan ancaman tersebut?

Bagaimana status KTP asli kedua korban dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengembalikannya?

Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hubungan kerja antara korban dan pengguna jasa, tetapi juga dari proses perekrutan, penempatan, serta perlindungan terhadap pekerja yang diduga masih berusia anak.

DUGAAN PELANGGARAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KETENAGAKERJAAN

Apabila hasil pemeriksaan memastikan bahwa salah seorang korban masih berusia 17 tahun, maka penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan pekerja anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran tersebut.

Di bidang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan mengenai pekerja anak, termasuk larangan mempekerjakan anak dengan pengecualian tertentu yang harus memenuhi persyaratan hukum.

Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan usia korban, jenis pekerjaan, kondisi kerja, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Apabila ditemukan indikasi eksploitasi, penganiayaan, ancaman, atau pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai fakta dan alat bukti yang sah.

POLISI DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Atas dugaan peristiwa tersebut, aparat kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta instansi ketenagakerjaan terkait, diminta segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Langkah tersebut meliputi:

Memastikan keselamatan kedua korban dan memverifikasi identitas serta usia mereka.

Meminta keterangan korban secara aman dan memperhatikan kondisi psikologis mereka.

Memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam perselisihan di tempat kerja.

Menelusuri proses perekrutan dan penempatan, termasuk peran pihak yang disebut sebagai penghubung atau sponsor.

Memastikan keberadaan dan pengembalian dokumen identitas korban.

Memfasilitasi pemeriksaan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis apabila diperlukan.

Pemeriksaan hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

REDAKSI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB

Hingga berita ini disusun, redaksi KRIMSUS86.COM belum memperoleh keterangan resmi dari Ibu Ana, Ibu Ria, pihak pengguna jasa atau majikan, maupun kepolisian mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan keterangan yang disampaikan korban. Seluruh dugaan yang disebutkan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan, bukti pendukung, serta keterangan para pihak terkait.

Redaksi juga menekankan pentingnya menjaga identitas dan privasi korban, terutama apabila terbukti masih berusia anak, demi menghindari stigma dan dampak psikologis lebih lanjut.

PENDAMPINGAN HUKUM

Pihak pendamping hukum menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban memperoleh perlindungan, menyampaikan laporan, serta mengakses proses hukum secara aman.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Pewarta: M. Dahlan

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait