ACEH TENGGARA – KRIMSUS86.COM – Pondok Pesantren (Ponpes) Khaira Ummah yang berlokasi di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah sejumlah wali santri mengeluhkan besarnya biaya penerimaan siswa baru dan biaya bulanan bagi santri yang tinggal di asrama.
Keluhan tersebut mengarah pada dugaan adanya pungutan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun ajaran. Namun, besaran total penerimaan, dasar penetapan biaya, serta penggunaan dana tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah wali santri yang meminta identitasnya dirahasiakan, biaya yang harus dibayarkan ketika mendaftarkan anak ke jenjang SMP dan SMA di Ponpes Khaira Ummah disebut mencapai lebih dari Rp4 juta per siswa.
Biaya tersebut, menurut keterangan para wali santri, meliputi uang pembangunan, seragam sekolah, uang makan, serta biaya sekolah selama satu bulan.
WALI SANTRI KELUHKAN BIAYA MASUK SEKOLAH
Sejumlah wali santri mempertanyakan rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua atau wali siswa, terutama terkait uang pembangunan dan harga seragam sekolah.
Mereka berharap pihak pengelola pondok pesantren dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan biaya, rincian pembayaran, serta peruntukan setiap dana yang dipungut.
“Keberatan kami, Pak, biaya masuk saja lebih dari Rp4 juta. Anak kami yang mondok juga harus membayar sekitar Rp700 ribu setiap bulan. Berat bagi kami yang bekerja sebagai petani,” ungkap seorang wali santri kepada redaksi.
Wali santri lainnya meminta agar pengelola menjelaskan secara terperinci penggunaan uang pembangunan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Kami ingin tahu uang pembangunan itu digunakan untuk apa, berapa biaya seragam yang sebenarnya, dan bagaimana peruntukan uang yang kami bayarkan. Kami berharap ada transparansi,” ujarnya.
Keterangan tersebut merupakan keluhan yang disampaikan sejumlah wali santri dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola Ponpes Khaira Ummah.
DUGAAN NILAI PENERIMAAN CAPAI RATUSAN JUTA RUPIAH
Berdasarkan perhitungan ilustratif dari nominal yang disebutkan para wali santri, apabila biaya masuk rata-rata mencapai Rp4 juta per siswa, maka penerimaan dari 100 siswa baru dapat mencapai sekitar Rp400 juta dalam satu tahun ajaran.
Jika jumlah siswa baru mencapai 200 orang dengan nominal yang sama, nilai tersebut secara matematis dapat mencapai sekitar Rp800 juta.
Sementara itu, untuk santri yang tinggal di asrama atau mondok, wali santri menyebut adanya biaya bulanan berkisar Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per santri, yang disebut mencakup biaya makan dan sekolah.
Dengan asumsi terdapat 100 santri mondok yang masing-masing membayar Rp700 ribu per bulan, total pembayaran secara matematis mencapai Rp70 juta per bulan atau Rp840 juta selama 12 bulan.
Angka-angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah siswa dan nominal biaya yang disampaikan narasumber, bukan angka penerimaan keuangan yang telah diverifikasi. Jumlah siswa yang sebenarnya, struktur biaya, kemungkinan adanya pembebasan atau keringanan, serta penggunaan dana masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi dan klarifikasi pengelola.
Karena itu, diperlukan keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat mengenai mekanisme pembiayaan pendidikan di lembaga tersebut.
WALI SANTRI MINTA PEMERIKSAAN DAN TRANSPARANSI
Para wali santri berharap instansi yang berwenang dapat menelusuri dasar penetapan biaya penerimaan siswa baru, uang pembangunan, seragam, serta biaya bulanan santri yang tinggal di asrama.
Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran pembangunan, rincian biaya pendidikan, dan laporan penggunaan dana apabila diperlukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah yang berupaya menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Lawe Bulan berinisial M turut meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama memeriksa persoalan ini sesuai kewenangannya. Jika memang ada ketidaksesuaian dalam penetapan atau penggunaan biaya, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
DORONG KEMENAG DAN INSTANSI TERKAIT LAKUKAN VERIFIKASI
Masyarakat meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan yang berwenang menindaklanjuti keluhan tersebut secara profesional.
Pemeriksaan diharapkan mencakup status dan perizinan lembaga, ketentuan pembiayaan pendidikan, transparansi biaya yang dibebankan kepada wali santri, serta penggunaan dana bantuan pemerintah apabila lembaga tersebut menerimanya.
Terkait dugaan pungutan yang dipersoalkan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah, disepakati sesuai ketentuan yang berlaku, disertai rincian yang jelas, dan tidak mengandung unsur pemaksaan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
UPAYA KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Hingga berita ini disusun, redaksi KRIMSUS86.COM menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari pimpinan Ponpes Khaira Ummah, Ustaz Marwan, mengenai keluhan para wali santri tersebut.
Redaksi masih membuka kesempatan kepada pimpinan pondok pesantren, pihak yayasan, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai struktur biaya pendidikan, uang pembangunan, biaya seragam, biaya makan, serta mekanisme pengelolaan dana yang dipersoalkan.
Redaksi juga mengimbau pihak yang memiliki dokumen atau informasi pendukung agar menyampaikannya melalui mekanisme yang dapat diverifikasi sehingga pemberitaan lanjutan dapat disusun secara berimbang.
KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dihormati. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Ustaz Marwan, Yayasan Khaira Ummah, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Tomi P.
Media: KRIMSUS86.COM
Lokasi: Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh






