Dini Hari, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria yang Diduga Membawa Sabu di Nambah Dadi

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial DS (32), warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga membawa narkotika jenis sabu pada Selasa (13/10/2026) dini hari.

Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Berita Lainnya

Operasi dipimpin Panit I Ipda Bangun Sidauruk, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, beserta personel yang terlibat dalam penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.15 WIB. Saat melakukan penyisiran di Jalan Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, petugas menemukan seorang pria yang sedang membawa sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan lis biru.

Pria berinisial DS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Benarkan Penangkapan

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan personel kepolisian setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan kasus direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sesuai prosedur yang berlaku.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disebut akan diproses berdasarkan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal menyesuaikan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

Pihak kepolisian diharapkan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya.

Penulis: Djodi S.

Sumber: Humas / Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait