BANDUNG – KRIMSUS86.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), terutama di kalangan remaja.
Ajakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai risiko kesehatan yang dapat mengancam masa depan mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah obat, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, dapat menimbulkan risiko kesehatan serius apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis, tanpa resep yang sah apabila dipersyaratkan, serta tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pengawasan keluarga dan kepedulian masyarakat memiliki peranan penting dalam mencegah penyalahgunaan obat keras sejak dini.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan, aktivitas, dan lingkungan sosial anak-anak mereka. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai penting untuk membangun pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Pencegahan penyalahgunaan obat keras harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan,” ujar AKBP Prianggo P. M., Selasa (13/10/2026).
PENINDAKAN DAN PENCEGAHAN TERUS DITINGKATKAN
Lebih lanjut, Kapolres Indramayu menegaskan bahwa melalui Operasi Antik Lodaya 2026, jajaran Polres Indramayu terus mendorong langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan ilegal.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli obat keras dari pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau menyerahkannya. Apabila menemukan indikasi peredaran obat keras secara ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan penyalahgunaan obat keras membutuhkan sinergi antara kepolisian, keluarga, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.
“Operasi Antik Lodaya 2026 bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian, mengawasi lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal,” ungkapnya.
LINDUNGI GENERASI MUDA DARI PENYALAHGUNAAN OBAT
Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berharap berbagai langkah pencegahan dan penindakan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dapat menekan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan ilegal.
Keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi muda.
Upaya tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dan remaja dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian dan peran bersama seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Bidhumas Polda Jawa Barat
(RED//TIM MEDIA FRIC)
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.






