PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Dugaan tersebut mengarah kepada mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mepanga berinisial S serta mantan Sekretaris UPK berinisial H. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana bergulir PNPM yang sebelumnya dikelola UPK.
Tim investigasi media yang juga pegiat desa di Kecamatan Mepanga, Faisal, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Setelah melakukan investigasi selama kurang lebih satu bulan, ditemukan indikasi adanya dana bergulir senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Selain dugaan penyimpangan dana, dua unit kendaraan bermotor yang merupakan aset eks PNPM hingga kini juga belum diketahui keberadaannya,” ujar Faisal.
Menurutnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan, mengingat dana bergulir tersebut merupakan hak masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, khususnya melalui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Sementara itu, seorang pendamping desa berinisial Yudhi saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026) menjelaskan bahwa program PNPM di Kecamatan Mepanga mulai berjalan sejak 2011 dengan total dana bergulir sekitar Rp3 miliar.
Ia menyebut sekitar Rp1,3 miliar tidak jelas penggunaannya karena hingga saat ini belum terdapat laporan pertanggungjawaban dari pengelola saat itu. Menurutnya, pembagian surplus kepada 18 desa juga sangat kecil, yakni sekitar Rp1 juta per desa per tahun dan hanya berlangsung dalam waktu terbatas.
“Saya mendukung aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bergulir PNPM di Kecamatan Mepanga karena dana tersebut merupakan hak masyarakat,” ujarnya.
Program PNPM Mandiri merupakan program pemerintah yang diluncurkan pada 2007 untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Seiring berlakunya Undang-Undang Desa, pengelolaan dana bergulir dan aset eks PNPM bertransformasi ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi mantan Ketua UPK berinisial S melalui pesan WhatsApp sejak 9 Juli hingga 10 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir eks PNPM di Kecamatan Mepanga. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Faisal, S.H./Red)






