11 Kampung di Tiga Kecamatan Lampung Tengah Tuntut Kepastian Realisasi Plasma 20 Persen PTPN IV Regional VII

Lampung Tengah | Krimsus86.com – Masyarakat dari 11 kampung yang berada di Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Anak Tuha, dan Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyatakan sikap bersama untuk menuntut kepastian terkait realisasi program plasma 20 persen yang menjadi tuntutan kepada PTPN IV Regional VII Kebun Padang Ratu.

Langkah tersebut diambil setelah surat yang sebelumnya disampaikan kepada pihak PTPN IV Regional VII belum memperoleh kejelasan maupun tindak lanjut yang pasti, meskipun telah dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa, demi memperoleh penyelesaian yang adil, dalam waktu dekat mereka akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah agar memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional VII.

“Kami sudah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan menyampaikan surat kepada PTPN IV Regional VII, namun hingga kini belum ada kepastian. Oleh karena itu, kami bersama masyarakat dari 11 kampung di Kecamatan Padang Ratu, Anak Tuha, dan Pubian akan meminta pemerintah daerah memfasilitasi mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah memperoleh kepastian mengenai hak plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang mereka yakini berlaku. Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan program serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses sejak awal.

Apabila upaya mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak membuahkan hasil, masyarakat menyatakan akan kembali menggelar musyawarah bersama untuk menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional VII belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas tuntutan yang disampaikan masyarakat.

(M. Dahlan/Red)

Pos terkait