JAKARTA – Krimsus86.com – Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/7/2026), Eggi menyatakan rasa bangganya atas komitmen Presiden dalam mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo dalam konteks penegakan hukum terhadap Jaksa Pidsus, Jampidsus Febrie Adriansyah. Itu top,” ujar Eggi.
Ia berharap langkah tersebut menjadi awal dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh hingga menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Eggi juga menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo agar terus mengedepankan supremasi hukum serta mengusut tuntas setiap perkara korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid, profesional, dan bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai koridor hukum serta mencegah terjadinya gesekan antar-institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR), setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus yang disangkakan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan penerapan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP.
Selain itu, tersangka Don Ritto diketahui telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat berlangsung secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Tim)






