Kontraktor Proyek Pabrik Sarung Tangan di Kebumen Beri Klarifikasi Terkait Keluhan Rekanan dan Pekerja

KEBUMEN – Krimsus86.com – Polemik terkait proyek pembangunan pabrik sarung tangan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang melibatkan PT Yudhistira Arun Daksa mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Sebelumnya, seorang rekanan berinisial JK mengaku belum menerima pembayaran empat invoice yang telah jatuh tempo serta menyatakan cek Bank BNI yang diterimanya tidak dapat dicairkan karena dana disebut tidak tersedia.

JK mengaku telah menyelesaikan pekerjaan penyediaan material dan tenaga kerja sesuai kesepakatan. Selain itu, seorang pekerja proyek berinisial BH juga mengaku masih menunggu pelunasan upah yang menurutnya belum dibayarkan secara penuh.

Berita Lainnya

Menurut JK, kondisi tersebut berdampak pada kelangsungan usahanya. Sejumlah pemasok material lainnya juga mengaku mulai berhati-hati dalam memasok kebutuhan proyek karena khawatir terhadap kelancaran pembayaran.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, PT Yudhistira Arun Daksa menyampaikan klarifikasi resmi melalui surat Nomor 002/PTYASA/SKLRF/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang dikirimkan kepada redaksi.

Dalam keterangannya, perusahaan menjelaskan bahwa tagihan yang dipersoalkan bukan berasal dari keseluruhan proyek pembangunan pabrik sarung tangan, melainkan berkaitan dengan pekerjaan pembangunan mess karyawan.

Menurut perusahaan, hasil evaluasi teknis menunjukkan pekerjaan awal pembangunan mess tidak memenuhi standar konstruksi karena posisi bangunan dinilai tidak simetris. Atas pertimbangan keselamatan dan kualitas bangunan, owner proyek memutuskan agar bangunan tersebut dibongkar dan dikerjakan kembali dari awal.

PT Yudhistira Arun Daksa menyatakan memiliki dokumentasi pembongkaran sebagai bagian dari proses evaluasi teknis tersebut. Perusahaan juga menjelaskan bahwa perubahan pekerjaan tersebut berpengaruh terhadap administrasi proyek, termasuk proses penyelesaian pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan mess.

Perusahaan menerangkan bahwa tagihan yang dimaksud mencakup biaya tenaga kerja, material bangunan, serta penyewaan alat proyek yang berkaitan dengan pekerjaan yang kemudian dibongkar dan dikerjakan ulang.

Dari aspek hukum, penerbitan cek yang tidak dapat dicairkan tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1971, perkara cek kosong pada umumnya merupakan ranah hukum perdata apabila berkaitan dengan wanprestasi. Namun apabila ditemukan unsur penipuan, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait hak-hak pekerja, ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai adanya dugaan pelanggaran menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.

Redaksi telah memberikan ruang hak jawab kepada PT Yudhistira Arun Daksa sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Krimsus86.com akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan demi tersajinya informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim KJN / Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait