Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Tapian Nauli Berakhir Damai, Polsek Kolang Kedepankan Restorative Justice

TAPANULI TENGAH | Krimsus86.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang memfasilitasi penyelesaian secara damai perkara dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Dusun I, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor berlangsung di Mapolsek Kolang pada Kamis (9/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di belakang rumah milik B. Silitonga. Rumah tersebut diketahui ditempati oleh JS bersama istrinya, ES, yang kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, didampingi Kanit Reskrim Ipda Masron Sitanggang, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan terduga pelaku serta pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan para saksi.

Dalam proses mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, orang tua masing-masing, serta perwakilan Pemerintah Desa Tapian Nauli I, tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. JS mengakui dan menyesali perbuatannya, sementara kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.

“Kami telah menerima surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Selain itu, pelapor juga telah mengajukan surat pencabutan pengaduan atas laporan polisi yang dibuat pada Februari lalu,” ujar AKP I.E. Simatupang.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Polsek Kolang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor guna melengkapi administrasi penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mempertimbangkan penerapan restorative justice mengingat adanya perdamaian yang telah disepakati, hubungan para pihak sebagai pasangan suami-istri, serta terpenuhinya persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Desa Tapian Nauli I, Indra Waruwu, beserta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak sebagai saksi atas kesepakatan damai yang telah dicapai.

(Arzaq Khair)

Pos terkait