PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam penindakan yang berlangsung di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., bergerak menuju kediaman AC di Desa Tanalanto.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.
Selain 20 sachet yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AC disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
POLISI DALAMI ASAL BARANG
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, AC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Nofli)






