MOTIF ASMARA BERDARAH, POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS HINGGA TEWAS

JAMBI, KRIMSUS86.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan cairan kimia berupa air aki yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. Polisi menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan asmara antara korban dan tersangka.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., unsur Humas Polresta Jambi serta Provos Polsek Jambi Selatan, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan dukungan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, serta Unit Identifikasi.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Paal Merah, Kota Jambi. Korban kemudian mendatangi rumah adiknya dalam kondisi mengalami luka serius pada bagian wajah, kedua mata, serta bahu kanan setelah diduga terkena siraman cairan kimia.

Pihak keluarga selanjutnya membawa korban ke RS Mitra, sebelum korban dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perkara tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara dan kecemburuan.

Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan bahwa korban dan tersangka diduga pernah menjalin hubungan selama beberapa tahun. Polisi menduga tersangka tidak menerima keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial S (56), warga Jambi Selatan, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, jaket berwarna biru gelap, sandal Swallow, helm berwarna pink milik korban, pakaian korban, serta dokumen Visum et Repertum dan Surat Keterangan Kematian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani tindak kekerasan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polresta Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Kami hadir untuk memberikan keadilan,” tegas AKP Taroni Zebua.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Pesan moral: Persoalan hubungan pribadi dan konflik asmara hendaknya diselesaikan secara dewasa dan tanpa kekerasan. Setiap tindakan kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang serius.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait