Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Gagasan Rutan Berfasilitas Khusus: “Hindari Gonjang-Ganjing, Negara Perlu Siapkan Fasilitas Layak”

JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Polemik mengenai dugaan adanya fasilitas khusus atau kamar mewah di sejumlah lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut mendorong munculnya wacana agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem fasilitas, klasifikasi, kesehatan, serta pembinaan warga binaan dan tahanan di Indonesia.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai pemerintah perlu mencari solusi yang mampu menjamin hak-hak dasar tahanan sekaligus menjaga tujuan pembinaan pemasyarakatan.

Berita Lainnya

Menurut Sutan Nasomal, fasilitas pemasyarakatan seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing tahanan atau warga binaan, termasuk aspek keamanan, kesehatan, pendidikan, mental, serta pembinaan keagamaan.

“Jangan sampai persoalan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan terus menimbulkan gonjang-ganjing. Negara perlu meninjau kembali sistem fasilitas yang ada, termasuk menyediakan tempat khusus bagi tahanan yang membutuhkan perawatan kesehatan dan pembinaan tertentu,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Ia mengusulkan konsep rutan atau fasilitas pemasyarakatan berstandar tinggi yang dilengkapi sarana kesehatan dan pembinaan secara memadai. Menurutnya, fasilitas tersebut terutama dapat diperuntukkan bagi tahanan yang memiliki kebutuhan medis khusus dan memerlukan pemantauan tenaga kesehatan.

“Para tahanan yang mempunyai riwayat penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan medis seharusnya mendapatkan fasilitas yang sesuai. Jangan sampai kondisi kesehatannya semakin memburuk sehingga mengganggu proses pembinaan,” katanya.

Gagasan tersebut, lanjutnya, dapat dikembangkan melalui pola kerja sama pemerintah dengan pihak swasta sepanjang memiliki dasar hukum, pengawasan negara, serta mekanisme yang transparan.

Ia bahkan mengusulkan pembangunan fasilitas khusus tersebut di sejumlah wilayah Indonesia dengan konsep seperti apartemen atau hotel berbintang, namun tetap berada dalam kerangka pemasyarakatan dan pengawasan negara.

Fasilitas yang diusulkan antara lain ruang kesehatan, sarana olahraga, ruang pendidikan, fasilitas keagamaan sesuai agama masing-masing, serta sarana pendukung pembinaan mental dan sosial.

Namun demikian, gagasan mengenai fasilitas berbayar bagi tahanan tersebut merupakan usulan dari Prof. DR. Sutan Nasomal dan masih memerlukan kajian hukum, kebijakan, anggaran, mekanisme pengawasan, serta aspek kesetaraan perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan sebelum dapat diterapkan.

Sistem Pemasyarakatan Memang Mengenal Klasifikasi

Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, penempatan tahanan dan narapidana memang telah mengenal mekanisme asesmen dan klasifikasi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa asesmen antara lain mempertimbangkan latar belakang, riwayat pelanggaran hukum, kondisi kesehatan, serta faktor fisik dan psikologis untuk membantu menentukan penempatan yang sesuai.

Untuk narapidana, sistem pemasyarakatan juga mengenal klasifikasi berdasarkan sejumlah kriteria serta tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut klasifikasi pengamanan antara lain mencakup Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security dalam kerangka revitalisasi pemasyarakatan.

Selain aspek keamanan dan pembinaan, layanan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan menyediakan akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bagi tahanan maupun warga binaan.

Karena itu, menurut Sutan Nasomal, persoalan fasilitas pemasyarakatan perlu dibahas secara komprehensif dan tidak hanya dilihat dari munculnya fasilitas tertentu di dalam lapas atau rutan.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap sarana dan prasarana pemasyarakatan sehingga fasilitas yang tersedia benar-benar mendukung keamanan, kesehatan, pendidikan, pembinaan moral, serta proses reintegrasi sosial.

“Tujuan akhirnya bukan memberikan kemewahan semata, tetapi bagaimana tahanan menjalani proses hukum dan pembinaan secara manusiawi, sehat, aman, serta tetap berada dalam pengawasan negara,” ujarnya.

Sutan Nasomal juga menyampaikan gagasan agar Indonesia mempelajari praktik pemasyarakatan di sejumlah negara yang menerapkan pendekatan berbeda dalam penempatan dan pembinaan narapidana, dengan tetap menyesuaikannya terhadap hukum nasional dan kondisi Indonesia.

Menurutnya, apabila konsep fasilitas khusus tersebut hendak diwujudkan, pemerintah perlu terlebih dahulu menyusun kajian mendalam mengenai dasar hukum, pembiayaan, standar pelayanan, pengawasan, keamanan, serta mekanisme agar tidak menimbulkan kesenjangan perlakuan di antara warga binaan.

Ia menegaskan, pembenahan pemasyarakatan harus diarahkan pada sistem yang profesional, transparan dan berorientasi pada pembinaan.

Narasumber:

Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum YPP BRIGIP, serta Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS.

(Red/Tim)

Pos terkait