SEKAYU, KRIMSUS86.COM — Polemik administrasi kepegawaian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Wendi Catur Santoso (56), kembali mencuat setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan respons atas permohonan klarifikasi dan perlindungan hukum yang diajukannya.
Wendi menyebut respons BKN tersebut menjadi perkembangan penting di tengah persoalan status kepegawaian, penempatan kerja, hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta proses disiplin yang menurutnya belum memperoleh kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah.
“Ini sebuah ironi besar bagi sistem birokrasi daerah. BKN begitu responsif menghargai hak warga, sementara pejabat pembina di daerah justru membiarkan masalah ini berlarut-larut,” ujar Wendi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Pathi Riduan, membantah anggapan bahwa Pemkab Muba tidak melakukan upaya penyelesaian.
Melalui pesan WhatsApp, Pathi menjelaskan bahwa BKPSDM telah membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan Wendi, meskipun proses tersebut belum menghasilkan titik temu.
“Pemkab Muba melalui BKPSDM sudah membuka ruang kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan kepegawaiannya. Langkah mediasi juga sudah dilakukan, namun belum menemukan titik penyelesaian,” jelas Pathi.
Menurut Pathi, penyelesaian persoalan kepegawaian seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme administratif yang tersedia.
“Yang bersangkutan lebih senang menggunakan ruang media sosial daripada berdiskusi dengan bijak untuk menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Pathi juga menyampaikan bahwa adanya perhatian dari BKN diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dalam rangka mencari penyelesaian sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.
Dua Dokumen Kepegawaian Dipersoalkan
Menurut Wendi, persoalan tersebut bermula dari adanya dua dokumen kepegawaian yang dinilainya menimbulkan ketidakjelasan mengenai status penempatannya.
Wendi menyebut pada Agustus 2023 diterbitkan surat keputusan (SK) mutasi yang menempatkannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba. Atas keputusan tersebut, ia mengaku telah mengajukan keberatan secara resmi.
Selanjutnya, pada Maret 2024 diterbitkan SK kenaikan pangkat yang menurut Wendi masih mencantumkan dirinya pada unit kerja sebelumnya, yakni Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba.
Menurut Wendi, perbedaan dokumen tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai unit kerja yang secara administratif menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.
Ia juga menyebut pembayaran TPP miliknya berhenti sejak Desember 2024.
Pada Januari 2025, Wendi mengaku telah menyampaikan surat permohonan izin resmi tidak masuk kerja kepada dua instansi yang berkaitan dengan status penempatannya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sembari menunggu kejelasan administrasi mengenai status kepegawaiannya.
Bantah Mangkir dan Persoalkan Proses Disiplin
Persoalan kemudian berkembang setelah pada 12 Agustus 2026 muncul rekomendasi pemberian sanksi disiplin terhadap Wendi atas dugaan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Wendi membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan dokumen kepegawaian dan surat izin yang dimilikinya berkaitan langsung dengan persoalan status penempatan dirinya.
“Tuduhan itu adalah rekayasa administrasi dan kebohongan publik,” tegas Wendi.
Ia juga membantah pernah menjalani pemeriksaan oleh tim ad hoc maupun menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagaimana yang menurutnya dikaitkan dengan proses disiplin tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Wendi dan masih menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan antara pihak yang bersangkutan dengan pemerintah daerah.
BKN Tindak Lanjuti Melalui Pengawasan dan Pengendalian
Dalam surat BKN tertanggal 2 September 2026, permohonan Wendi disebut telah mendapat atensi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Atensi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan salah satu pihak benar atau salah. BKN disebut menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan masih membutuhkan pemeriksaan dan pencocokan berbagai dokumen, kronologi, status dalam sistem kepegawaian, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tiga Hal yang Diminta Wendi
Wendi menyampaikan tiga hal yang menjadi tuntutannya kepada Pemkab Muba.
Pertama, meminta kepastian mengenai status dan posisi kerjanya dalam database Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Kedua, meminta penyelesaian hak TPP yang menurut keterangannya berhenti sejak Desember 2024, termasuk pembayaran hak yang diklaim masih menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Ketiga, meminta penghentian atau pembatalan rekomendasi sanksi disiplin yang menurutnya bermasalah, sekaligus pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan administrasi tersebut.
Wendi juga menyatakan persoalan tersebut telah kembali dilaporkan kepada Ombudsman RI untuk mendapatkan tindak lanjut terkait dugaan maladministrasi yang ia sampaikan.
Sementara itu, Pemkab Muba melalui BKPSDM menegaskan bahwa ruang mediasi telah dibuka dan proses penyelesaian telah dilakukan, meskipun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Dengan adanya atensi BKN, persoalan administrasi kepegawaian Wendi kini menjadi bagian dari proses pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan lembaga terkait.
Penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, sehingga status kepegawaian, hak administratif, maupun proses disiplin terhadap yang bersangkutan memperoleh kejelasan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Enis//Red)






