Musi Banyuasin Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HP (38), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, diamankan petugas saat berada di sebuah cafe di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan di Cafe R, Kecamatan Sungai Lilin, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasatres Narkoba memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Angga Wibowo bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Budi Mulya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kantong jaket jeans yang dikenakan pelaku.
Dari kantong sebelah kiri jaket, polisi menemukan satu wadah plastik merek Happydent yang berisi dua pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo LV warna hijau merah muda.
Sementara dari kantong sebelah kanan, petugas menemukan satu toples berisi satu paket sabu yang dibungkus tisu, 13 butir tablet diduga ekstasi berlogo LV, dua ball plastik klip bening, serta dua skop pipet plastik.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
Satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram;
13 butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 5,52 gram;
Dua pecahan tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 0,84 gram;
Dua ball plastik klip bening;
Dua skop pipet plastik;
Satu toples plastik;
Satu wadah plastik merek Happydent;
Satu jaket jeans biru milik tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Enis)






