SEKAYU, Muba — Selasa 26 Mei 2026,Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan, tidak memberatkan masyarakat kecil, serta berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Masa Persidangan III Rapat ke-9 dengan agenda tanggapan dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (26/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Dalam sambutannya, Bupati Toha menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Muba atas berbagai masukan dan saran yang diberikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas pandangan umum yang telah disampaikan. Seluruh saran dan masukan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyempurnakan kebijakan daerah,” ujar Bupati Toha.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga Musi Banyuasin.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui kajian akademis dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur daerah, dan percepatan kesejahteraan masyarakat Muba,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Muba juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tercipta pemahaman yang baik terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara optimal.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait perlindungan tenaga kerja lokal, Bupati Toha menegaskan bahwa Pemkab Muba akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.
“Pemkab Muba akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang beroperasi di Muba guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan kewajiban lingkungan,” ungkapnya.
Pemkab Muba juga berkomitmen melindungi hak-hak pekerja lokal melalui pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat, termasuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
Di sektor energi, Bupati Toha menjelaskan bahwa Pemkab Muba akan melakukan kajian terkait rencana induk jaringan gas dan kelistrikan sebagai bahan usulan kepada instansi terkait guna memperkuat pelayanan energi bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tata kelola produksi minyak yang lebih baik, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Muba telah berkomitmen melaksanakan kegiatan produksi sumur minyak masyarakat pada masa penanganan sementara, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Bupati Toha.
Pemkab Muba juga terus berupaya meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di berbagai sektor sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
(Enis)






