Halmahera Selatan | Krimsus86.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Leonardo Khan di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Obi hingga berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Laporan tersebut diketahui telah dibuat pada 5 Maret 2026. Namun, menurut pihak pelapor, proses penyidikan dinilai tidak berjalan secara maksimal sebelum akhirnya perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Pelapor mengemukakan sedikitnya tiga hal yang dianggap sebagai kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, penerbitan SP3 dinilai dilakukan secara mendadak. Menurut pelapor, penghentian penyidikan dilakukan tanpa adanya penjelasan yang dianggap memadai mengenai proses yang telah dilalui, sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor.
Kedua, pelapor menyebut tiga saksi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yakni Jusmin Munui, Sadam Sudin, dan Ais, telah memenuhi panggilan dengan datang ke Polsek Obi untuk memberikan keterangan. Namun, menurut keterangan pelapor, penyidik yang menangani perkara tidak berada di lokasi sehingga pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tidak terlaksana. Pelapor menilai kondisi tersebut berpengaruh terhadap kelengkapan alat bukti sebelum diterbitkannya SP3.
Ketiga, pelapor juga mempertanyakan isi SP2HP yang mencantumkan nama seorang saksi berinisial Agil sebagai pihak yang telah diperiksa. Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, Agil menyatakan dirinya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan, tidak pernah memberikan keterangan sebagai saksi, serta tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dokumen lain terkait perkara tersebut. Atas dasar itu, pelapor meminta agar informasi tersebut ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pihak Leonardo Khan meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa oknum penyidik yang menangani kasus apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.
“Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap proses penyidikan perkara ini. Apabila memang terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kami meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait tudingan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi.
(Harmain Rusli, S.H./Red)






