Warga Palembang Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba Saat Diduga Memecah Paket Sabu

Musi Banyuasin Krimsus86.com – Selasa 26 Mei 2026,Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, yang diduga tengah memecah narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.

Berita Lainnya

Penangkapan terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Direktorat Samapta Polda Sumatera Selatan bersama petugas keamanan perusahaan sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan sawit.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya menjelaskan, tersangka diamankan setelah petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.

“Pada saat patroli berlangsung, petugas mendapati tersangka sedang memecah narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik tersangka,” ujar IPTU Budi Mulya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto total 13,06 gram yang terdiri dari 17 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu ball plastik klip bening, satu buah sekop plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan perusahaan bernama Edi Ismail.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas IPTU Budi Mulya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan barang bukti lebih lanjut.

(Enis)

Pos terkait