Berdasarkan Hasil Job Fit, Penempatan Dokter sebagai Kepala Dinas Damkar Muba Dinilai Sesuai Regulasi ASN

SEKAYU, MUBA | Krimsus86.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa penempatan dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan telah melalui mekanisme yang objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Pathi Riduan, S.E., A.T.D., M.M., menjelaskan bahwa seluruh pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib mengikuti proses job fit yang dilaksanakan oleh panitia seleksi independen yang terdiri dari akademisi dan guru besar.

Berita Lainnya

Menurutnya, dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pejabat tidak semata-mata didasarkan pada latar belakang profesi, melainkan mempertimbangkan kompetensi kepemimpinan, kemampuan manajerial, integritas, serta kebutuhan organisasi.

“Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan saat ini tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga memiliki fungsi penyelamatan, penanganan kegawatdaruratan, evakuasi korban, hingga pelayanan kemanusiaan. Karena itu, kompetensi seorang dokter memiliki korelasi yang kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut,” ujar Pathi, Kamis (16/7/2026).

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, armada pemadam kebakaran juga didampingi kendaraan ambulans dalam setiap penanganan kebakaran sebagai langkah antisipasi apabila terdapat korban yang membutuhkan pertolongan medis secara cepat.

Pathi menambahkan, proses penetapan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba juga harus memperoleh persetujuan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

“Usulan pengangkatan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan telah disampaikan kepada BKN RI dan memperoleh pertimbangan teknis. Bahkan, tidak semua nama yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Muba mendapatkan persetujuan dari BKN. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meyakini bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan telah dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, serta berpedoman pada regulasi manajemen ASN guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Enis//Red)

Pos terkait