AHLI WARIS ABD SALAM ABADI TANDUKLANGI LAPORKAN DUGAAN PENGRUSAKAN DAN PENYEROBOTAN LAHAN KE POLDA SULSEL

Laporan Berkaitan dengan Aktivitas Proyek Tambang Emas Awak Mas, Ahli Waris Minta Status Lahan dan Proses Pembebasan Tanah Ditelusuri

LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM,Sengketa lahan di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki proses hukum setelah Dr. Basir S. bersama sejumlah ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi mengajukan laporan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai hak waris.

Berita Lainnya

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas konstruksi yang oleh pelapor dikaitkan dengan kegiatan pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) beserta pihak-pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam pekerjaan proyek. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 19 Oktober 2026, laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dokumen laporan mencantumkan ketentuan hukum yang menjadi rujukan pengaduan. Adapun proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk meneliti fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

Menurut keterangan Dr. Basir S. selaku perwakilan ahli waris, persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan kerusakan serta penguasaan lahan melalui kegiatan konstruksi di atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi.

Pelapor juga mempersoalkan proses pembayaran atau pembebasan lahan yang menurut keterangannya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

Dalam dokumen laporan, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Juni 2022 di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Meski demikian, status kepemilikan tanah, batas bidang lahan, riwayat penguasaan, dokumen hak, serta proses pembebasan lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memperoleh kejelasan mengenai pokok sengketa tersebut.

Dalam laporan dan penjelasan yang disampaikan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dinilai perlu ditelaah sesuai dengan fakta peristiwa dan unsur hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirujuk dalam dokumen laporan, serta ketentuan terkait perbuatan curang atas hak tanah dan memasuki pekarangan secara melawan hukum.

Selain itu, persoalan tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum agraria, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sepanjang relevan dengan status tanah dan dasar hak yang diklaim para pihak.

Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya laporan polisi. Penilaiannya harus memperhatikan waktu kejadian, ketentuan hukum yang berlaku, unsur tindak pidana, bukti kepemilikan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Proyek tambang emas Awak Mas di Kabupaten Luwu melibatkan sejumlah perusahaan dalam kegiatan konstruksi dan dukungan operasional. Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, beberapa nama perusahaan disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan pengembangan proyek tersebut.

Nama-nama yang disebut meliputi PT Indika Energy Tbk sebagai perusahaan induk yang dikaitkan dengan Masmindo, PT Petrosea Tbk, PT Macmahon Indonesia, PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.

Namun, penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan pengrusakan maupun penyerobotan lahan yang dilaporkan. Peran masing-masing perusahaan, lingkup pekerjaan, lokasi kegiatan, serta hubungan kontraktualnya dengan proyek perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang benar-benar terkait dengan kegiatan di lokasi sengketa menjadi penting agar persoalan tidak berkembang berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terkonfirmasi.

Sehubungan dengan laporan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti pengaduan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Pemeriksaan diharapkan mencakup keterangan pelapor, pihak-pihak yang dilaporkan apabila telah teridentifikasi, saksi di lokasi, dokumen kepemilikan tanah, bukti proses pembebasan lahan, serta dokumentasi kegiatan konstruksi pada bidang tanah yang dipersoalkan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, sekaligus memberikan kepastian mengenai status lahan dan hak para pihak yang bersengketa.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa perlu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti yang dimiliki.

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sulawesi Selatan, PT Masmindo Dwi Area, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi serta dokumen laporan yang disebutkan oleh pelapor. Dugaan yang diuraikan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Redaksi akan memuat perkembangan lebih lanjut apabila terdapat keterangan resmi, bukti tambahan, atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Narasumber: Dr. Basir S. (perwakilan ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi)

(Mj@19| KRIMSUS86.COM)

Tagar:

#KRIMSUS86 #PTMasmindo #SengketaLahan #Ranteballa #Boneposi #Latimojong #PoldaSulsel #KabupatenLuwu #TambangEmasAwakMas #PenegakanHukum #HakWaris #HakJawab

Pos terkait