Polisi Ungkap Motif Duel Maut di Tamalatea, Sengketa Batas Tanah Berujung Tukang Kayu Tewas Ditikam Tetangga

JENEPONTO, KRIMSUS86.COM – Kepolisian mengungkap motif di balik peristiwa duel maut antarwarga yang menewaskan seorang pria lanjut usia di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Perselisihan yang diduga dipicu persoalan batas tanah dan telah berlangsung cukup lama tersebut berakhir tragis setelah seorang warga diduga menjadi korban penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.

Korban diketahui bernama Mahmud Dg. Gassing (60), seorang warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu. Sementara itu, pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berinisial K.D.S. (50), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga dekat korban.

Berita Lainnya

Peristiwa berdarah itu terjadi di Lingkungan Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Tamalatea, Iptu Haripuddin, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga bermula dari persoalan batas tanah antara korban dan terduga pelaku. Letak rumah keduanya yang berdekatan disebut menjadi salah satu faktor yang memicu perselisihan.

Rumah terduga pelaku diketahui berada di bagian depan, sedangkan rumah korban berada di bagian belakang. Kondisi tersebut diduga menjadi latar belakang munculnya kesalahpahaman terkait batas-batas lahan yang kemudian berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.

Menurut keterangan Kapolsek, situasi memanas ketika keduanya bertemu di samping rumah hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.

“Sebelumnya telah terjadi kesalahpahaman dan perselisihan terkait batas-batas tanah. Saat keduanya bertemu di samping rumah, terjadilah cekcok mulut yang berkembang menjadi perkelahian,” ungkap Iptu Haripuddin, Minggu (1/11/2026).

Dalam perkelahian tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya dan kemudian menikam korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, yakni dua luka tusuk di bagian dada serta tiga luka terbuka pada lengan sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, warga bersama aparat kepolisian segera melakukan penanganan dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto.

Evakuasi tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan medis dan forensik melalui Visum et Repertum guna mendukung proses penyelidikan kepolisian.

Sementara itu, pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Jeneponto. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto guna mendalami kronologi, motif, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Ipda Jusmin, S.H., menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam peristiwa penikaman tersebut.

Pencarian dilakukan bersama personel Polres Jeneponto di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, senjata tajam tersebut diduga telah dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Untuk barang bukti badik masih kami lakukan pencarian bersama personel Polres, karena sesuai keterangan terduga pelaku dibuang tidak jauh dari TKP. Untuk terduga pelaku sendiri sudah kami serahkan dan saat ini diamankan di Polres Jeneponto untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Jusmin saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat guna mencegah terjadinya konflik susulan. Upaya mediasi terkait persoalan batas tanah diharapkan dapat dilakukan melalui jalur musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan unsur pemerintah setempat.

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap perselisihan, khususnya persoalan kepemilikan maupun batas tanah, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum justru dapat berujung fatal apabila dipicu emosi dan tindakan main hakim sendiri.

Hingga Minggu (1/11/2026), situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Lingkungan Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

Penyidik Polres Jeneponto masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang merenggut nyawa seorang warga tersebut.

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.

(Andi Lukman)

Pos terkait