Perselisihan Pascapilkades Lenggahsari Berujung Pembongkaran Makam, Polisi Pastikan Persoalan Dimediasi

KABUPATEN BEKASI, KRIMSUS86.COM – Perselisihan yang diduga dipicu perbedaan dukungan politik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berujung pada pembongkaran makam keluarga yang telah berada di lahan pribadi selama lebih dari 20 tahun.

Peristiwa tersebut berakhir dengan pemindahan kerangka jenazah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Cabang Dua, Desa Lenggahsari, pada Minggu (25/10/2026).

Berita Lainnya

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan yang sempat memicu ketegangan antarwarga itu telah diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa setempat.

“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” kata Alex di Mapolsek Cabangbungin, Senin (26/10/2026).

Alex menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah pelaksanaan Pilkades Lenggahsari pada 20 September 2026. Kontestasi pemilihan kepala desa itu diikuti tiga calon, yakni Ahmad Maulana nomor urut 1, Rusman nomor urut 2, dan Suherman nomor urut 3. Dalam pemilihan tersebut, Ahmad Maulana ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Namun, perbedaan pilihan politik diduga masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat. Perselisihan disebut bermula dari ucapan Asmara, anggota keluarga pemilik makam yang diketahui mendukung Ahmad Maulana, kepada Rusman.

Asmara disebut melontarkan sindiran yang membuat pihak keluarga Rusman tersinggung. Situasi tersebut semakin sensitif karena makam leluhur keluarga Asmara berada di area pemakaman milik keluarga Rusman di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggahsari.

Pihak keluarga Rusman kemudian meminta Asmara datang untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga besar dan para pendukungnya. Namun, setelah tiga hari menunggu, permintaan tersebut disebut belum dipenuhi.

Keluarga Rusman selanjutnya meratakan area makam dan mencabut batu nisan yang berada di lokasi tersebut.

Menyikapi kejadian itu, keluarga Asmara memilih memindahkan kerangka jenazah ke TPU di Kampung Cabang Dua, RT 17/RW 06, Desa Lenggahsari, pada Minggu (25/10/2026).

Peristiwa ini menjadi perhatian karena perselisihan yang diduga berawal dari perbedaan dukungan politik dalam kontestasi tingkat desa merembet hingga menyangkut makam leluhur dan hubungan kekeluargaan.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan pilihan politik. Ia juga meminta warga tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan,” tegasnya.

Alex menambahkan, setiap perselisihan di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah mufakat. Apabila diperlukan, warga diharapkan melibatkan aparat penegak hukum serta unsur tiga pilar desa agar permasalahan dapat ditangani secara kondusif.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta mencegah perselisihan serupa terulang di kemudian hari.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik seharusnya tidak merusak hubungan sosial, persaudaraan, maupun rasa saling menghormati di tengah masyarakat.

Reporter: Djodi Siswanto

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Media Cetak Online KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait