PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Jajaran Polsek Seberang Ulu II bersama personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggelar kegiatan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dua lokasi di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2026).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 07.50 WIB hingga 09.00 WIB tersebut menyasar dua lokasi, yakni kawasan Tangga Takat Laut dan Lorong Abadi, RT 14 RW 06, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II.
Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 75 personel gabungan dari Polsek Seberang Ulu II dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Sebelum pelaksanaan operasi, personel mengikuti apel dan arahan yang dipimpin Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H. Dalam arahannya, ia menekankan agar kegiatan dilaksanakan sesuai rencana dan prosedur yang berlaku sebagai upaya menekan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sasaran dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sejumlah tempat yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keenam orang tersebut selanjutnya menjalani tes urine dengan hasil positif.
Di lokasi pertama, yakni Jalan KH Azhari, Lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, petugas mengamankan dua orang berinisial sesuai identitas dalam laporan, yakni Salman bin Agus (32) dan Unel Uduk bin Adam (40).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa delapan plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 17 korek api bekas penggunaan sabu, dua alat berupa pirek bekas sabu, enam plastik klip kosong, serta dua alat isap atau bong.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni Jalan Tangga Takat Laut, Kelurahan Tangga Takat, petugas mengamankan empat orang, yaitu Mamad bin Musal (39), Hamzah bin Yahya (53), Ari Gumay bin Irawan Affandi (35), dan Musa bin Husin (40).
Dari lokasi kedua, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu alat isap atau bong, serta satu sekop yang diduga digunakan untuk menangani narkotika.
Seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaan kegiatan di kawasan Tangga Takat Laut, terdapat pula seorang ibu yang menyerahkan anaknya, Ari Gumay bin Irawan Affandi (35), kepada personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kegiatan, ibu tersebut berharap anaknya mendapatkan penanganan dan rehabilitasi karena diduga mengalami ketergantungan berat terhadap narkotika jenis sabu.
Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa yang bersangkutan kerap menjual barang-barang di rumah ketika tidak memiliki uang untuk membeli narkotika.
Kejadian tersebut menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan serius bagi keluarga.
Keenam orang yang diamankan telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan kesimpulan dalam laporan kegiatan, lima orang direncanakan menjalani rehabilitasi, sedangkan kolom proses hukum dalam laporan tersebut tidak mencantumkan jumlah tersangka yang diproses secara hukum.
Penentuan langkah penanganan terhadap setiap orang tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pendalaman perkara, serta asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil tes urine positif merupakan salah satu informasi dalam pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Status hukum masing-masing orang harus ditentukan berdasarkan proses dan alat bukti yang sah.
Kegiatan penegakan hukum yang melibatkan personel Polsek Seberang Ulu II dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang tersebut berakhir sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, seluruh rangkaian kegiatan di dua lokasi berjalan aman dan kondusif.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penanganan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan bahwa orang yang mengalami ketergantungan narkotika memperoleh penanganan yang sesuai dengan ketentuan.
(Hendri Gradak//Redaksi KRIMSUS86.COM)






