LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM Dugaan keretakan pada pekerjaan rekonstruksi jalan rabat beton ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131), Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan tim media dan lembaga masyarakat. Pasalnya, kondisi jalan tersebut dilaporkan mengalami keretakan meskipun pekerjaan disebut baru saja selesai dilaksanakan.
Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah wartawan Mahpudin mengaku nomor WhatsApp miliknya diduga diblokir saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) PUPR Kecamatan Way Sulan terkait kondisi pekerjaan tersebut.
Tim awak media Krimsus86.com, Metro News TV, bersama Pos Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pemantauan lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik.
Berdasarkan keterangan tim media, sejumlah bagian permukaan beton pada ruas jalan Karang Pucung–Sumber Agung dilaporkan mengalami keretakan. Selain itu, muncul dugaan bahwa ketebalan beton di bagian tengah jalan belum mencapai 15 sentimeter, sementara bagian sisi kanan dan kiri disebut memiliki ketebalan tersebut.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Pengukuran ketebalan beton, pemeriksaan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis pekerjaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.
Keretakan beton juga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat kekurangan ketebalan. Diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang berkompeten untuk mengetahui penyebab kerusakan dan menilai kualitas pekerjaan berdasarkan standar yang berlaku.
Wartawan Mahpudin menyayangkan kendala komunikasi yang dialaminya ketika hendak meminta penjelasan dari pihak KUPT PUPR Kecamatan Way Sulan.
“Kami ingin melakukan konfirmasi secara baik-baik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik. Kami berharap pihak terkait bersedia memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan jalan tersebut agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang,” ujar Mahpudin.
Menurut Mahpudin, nomor WhatsApp miliknya diduga telah diblokir sehingga komunikasi untuk keperluan konfirmasi mengalami kendala.
Apabila dugaan tersebut benar, pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan persoalan komunikasi tersebut dan menyediakan saluran resmi untuk menjawab pertanyaan media.
Namun, dugaan pemblokiran nomor WhatsApp tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Persoalan kualitas pekerjaan tetap harus dinilai berdasarkan bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan teknis.
Ketua Lembaga KPK Aliansi Indonesia, Tomi Darmawan, turut menyampaikan keprihatinan atas kendala konfirmasi yang dialami wartawan. Ia berharap instansi terkait merespons persoalan tersebut secara terbuka dan profesional.
“Kalau memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan bersama agar semuanya menjadi jelas. Kami berharap KUPT PUPR Way Sulan turun langsung mengecek bagian jalan yang dilaporkan retak dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak,” kata Tomi Darmawan, yang disebut sebagai warga Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan.
Ia juga mendorong Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemeriksaan objektif diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau penilaian sepihak.
Tim media dan lembaga meminta Bupati Lampung Selatan H. Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A., Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan agar menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik jalan yang dilaporkan mengalami keretakan.
2. Mengukur ketebalan beton pada sejumlah titik secara representatif dengan metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memeriksa kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.
4. Mengevaluasi hasil pekerjaan serta menelusuri penyebab keretakan.
5. Meminta penjelasan dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
6. Menentukan langkah perbaikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian.
Pemeriksaan tersebut diharapkan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari KUPT PUPR Kecamatan Way Sulan mengenai dugaan pemblokiran WhatsApp, penyebab keretakan, serta kesesuaian ketebalan beton belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi KUPT PUPR Way Sulan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan tim pelapor. Seluruh dugaan mengenai kualitas pekerjaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Redaksi berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan serta melakukan pemeriksaan yang objektif demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur publik dan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Laporan: Tim Krimsus86.com, Metro News TV & Pos Lembaga Aliansi Indonesia
Lokasi: Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan
Waktu: Oktober 2026
Editor: M. Dahlan / Redaksi KRIMSUS86.COM






