BUOL, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM Persoalan perizinan pertambangan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah sembilan koperasi masyarakat setempat menyatakan penolakan terhadap penerbitan enam blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perseorangan yang disebut telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Tambang Bodi Noto Potinggai, Syafrudin Y. Naim, yang mengaku mewakili sembilan koperasi masyarakat Desa Bodi. Pernyataan itu disampaikan melalui rekaman video berdurasi 2 menit 57 detik yang dibuat pada Minggu (25/10/2026).
Dalam rekaman tersebut, Syafrudin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bodi didampingi Kepala Desa Bodi Arianto IM Usia, Ketua Koperasi Cahaya Hidaya Bodi, Anwar Tutu selaku Ketua Koperasi Perubahan Baru Bodi, serta Saleh Luneto selaku Ketua Koperasi Tambang Bina Mandiri
Syafrudin menyatakan bahwa penerbitan enam blok IPR perseorangan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi kelompok masyarakat lokal yang telah membentuk koperasi sebagai wadah bersama dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Kami menolak dengan tegas atas terbitnya izin pertambangan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi. Izin tersebut menurut kami kurang benar karena diberikan kepada perseorangan, sementara sembilan koperasi ini adalah wadahnya masyarakat,” ujar Syafrudin.
Selain mempersoalkan penerbitan izin, pihaknya juga mempertanyakan transparansi Pemerintah Kabupaten Buol dalam proses penataan wilayah pertambangan di Desa Bodi.
Sebagai tindak lanjut, sembilan koperasi bersama Pemerintah Desa Bodi berencana mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berharap izin yang dipersoalkan dapat ditinjau kembali dan persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Menanggapi penolakan tersebut, Direktur Perumda Berkah Buol, Ahmad Andimaka, menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh para pengurus koperasi. Namun, ia membantah anggapan bahwa pihaknya tidak transparan dalam memfasilitasi proses perizinan pertambangan bagi koperasi masyarakat.
“Kami selalu membuka ruang dialog, bukan debat di media. Semua persoalan kami selesaikan berdasarkan dokumen dan aturan, bukan asumsi,” kata Ahmad saat dikonfirmasi.
Ahmad menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor PUPR pada awal 2026, proses fasilitasi perizinan disepakati dilakukan melalui Perumda dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menyebut sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin koperasi telah mendekati penyelesaian. Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), rekomendasi bupati, dokumen UKL-UPL, rencana reklamasi tambang, studi kelayakan atau feasibility study, dokumen teknis pertambangan, hingga pengajuan rekomendasi gubernur.
Menurut Ahmad, tahapan selanjutnya berkaitan dengan penerbitan IPR, perizinan penggunaan kawasan hutan atau IPPKH apabila dipersyaratkan, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad juga menyayangkan memburuknya komunikasi antara Perumda dan sebagian pengurus koperasi. Ia menduga terdapat pihak ketiga yang mengatasnamakan investor atau broker yang berupaya memengaruhi pengurus koperasi agar membatalkan kerja sama dengan Perumda.
Ia turut mengungkapkan bahwa dirinya pernah diajak berkomunikasi dan dijanjikan sejumlah uang dengan syarat mengikuti keinginan pihak yang disebutnya sebagai broker.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ahmad dan belum disertai bukti independen yang dapat diverifikasi dalam bahan pemberitaan ini.
Ahmad menegaskan, prioritas Perumda saat ini adalah menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu. Setelah tahapan tersebut rampung, mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta mitra pemilik modal diharapkan dapat dibicarakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Terkait dokumen milik koperasi, Ahmad menyatakan bahwa sejumlah dokumen penting saat ini diamankan oleh Perumda. Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat Desa Bodi agar dokumen tidak dialihkan secara sepihak oleh pihak yang tidak berwenang.
Meski demikian, mekanisme penyimpanan, penguasaan, serta akses pengurus koperasi terhadap dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara pihak-pihak terkait.
Mengenai enam IPR perseorangan yang menjadi pokok penolakan, Ahmad menegaskan bahwa Perumda Berkah Buol tidak menjalin kerja sama dengan para pemegang izin tersebut.
Ia menyebut dokumen yang dimiliki Perumda menunjukkan bahwa keenam IPR perseorangan itu telah memperoleh rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah sebelum kerja sama antara Perumda dan koperasi masyarakat berjalan.
“Sepanjang tidak ada pembatalan dari Gubernur, maka…” demikian pernyataan Ahmad dalam bahan konfirmasi yang diterima redaksi. Pernyataan tersebut belum lengkap sehingga tidak dilanjutkan sebagai kutipan langsung.
Perlu ditegaskan bahwa rekomendasi gubernur dan penerbitan izin merupakan tahapan administrasi yang perlu dibedakan. Status hukum masing-masing izin, dasar penerbitannya, luas serta batas wilayah, dan kemungkinan adanya tumpang tindih dengan wilayah yang diajukan koperasi masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.
Polemik perizinan pertambangan di Desa Bodi kini membutuhkan penjelasan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Desa Bodi, sembilan koperasi masyarakat, dan Perumda Berkah Buol.
Klarifikasi mengenai dasar penerbitan enam IPR perseorangan, perkembangan pengajuan izin koperasi, serta status wilayah pertambangan yang dipersoalkan menjadi hal penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Redaksi menilai bahwa penyelesaian persoalan ini perlu mengedepankan keterbukaan dokumen, kepastian hukum, dialog antarpihak, dan perlindungan hak masyarakat setempat. Setiap tuduhan maupun keberatan perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
KRIMSUS86.COM akan membuka ruang bagi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
(Syafri Sakula/Red)






