KAPOLRI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA, 1,16 TON KETAMIN DISITA DARI KAPAL ASING

MEDAN, KRIMSUS86.COM — Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan transnasional. Penegasan tersebut menyusul pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di wilayah perairan Sumatera Utara.

Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menghadapi ancaman penyelundupan zat berbahaya yang berpotensi mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Berita Lainnya

“Kita memiliki semangat yang sama. Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyelundupan yang menghancurkan generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

OPERASI GABUNGAN UNGKAP DUGAAN PENYELUNDUPAN

Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dalam bahan rilis operasi, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal MT Global 168 sebelum mencegatnya di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026.

Pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Belawan menemukan 58 karung yang berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat total mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton.

Selain barang yang diduga sebagai zat terlarang tersebut, petugas turut mengamankan kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut muatan, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

SATU WNA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.

Penyidik juga diharapkan terus mengembangkan perkara guna menelusuri asal-usul barang, tujuan pengiriman, pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan penyelundupan lintas negara tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penyitaan barang bukti dan penangkapan pihak yang diduga terlibat. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan dapat diungkap sesuai ketentuan hukum.

“Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkan celah sejengkal pun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi dengan para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

NILAI BARANG BUKTI DAN DAMPAK PEREDARAN ILEGAL

Dalam bahan rilis operasi gabungan sebelumnya, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Operasi itu juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa.

Namun, nilai ekonomis dan estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan metode penghitungan resmi dari instansi berwenang sebelum dipublikasikan sebagai angka final.

Ketamin merupakan zat yang memiliki penggunaan medis tertentu dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan yang sesuai. Oleh karena itu, status hukum barang yang disita serta dugaan pelanggaran dalam pengangkutan dan peredarannya perlu merujuk pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KAPOLRI AJAK MASYARAKAT PERKUAT PENCEGAHAN

Kapolri turut mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan seluruh unsur penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting untuk menghadapi jaringan kejahatan yang memanfaatkan jalur laut dan pola pengiriman internasional.

“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, melaporkan dugaan peredaran zat terlarang kepada aparat berwenang, serta mendukung program pencegahan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.

Pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin melalui MT Global 168 menjadi perhatian dalam upaya pengawasan jalur laut dan pemberantasan kejahatan lintas negara. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang tegas, penyelidikan yang profesional, penguatan pengawasan perbatasan, dan partisipasi masyarakat. Seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan bukti yang sah serta asas praduga tak bersalah.

Jurnalis: Arzaq Khair

KRIMSUS86.COM — TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait