Ekskavator Diminta Turun dari Hutan Bodi, Polres Buol Lakukan Patroli Persuasif untuk Tertibkan PETI

BUOL, KRIMSUS86.COM – Polres Buol menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kesepakatan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pada Minggu (18/10/2026), Kapolres Buol AKBP Irwan menerjunkan tim patroli persuasif untuk menyusuri kawasan pertambangan ilegal tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan kesepakatan bersama yang dilaksanakan dengan masyarakat di Balai Desa Bodi sehari sebelumnya.

Berita Lainnya

Fokus utama kegiatan tersebut adalah menyampaikan imbauan kepada para pelaku tambang emas ilegal agar menghentikan operasional menggunakan alat berat jenis ekskavator dan segera menurunkan alat dari kawasan hutan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya terhadap ekosistem hutan dan aliran sungai, serta tidak memberikan kontribusi melalui mekanisme perpajakan yang sah bagi masyarakat dan negara.

Patroli dipimpin Kapolsek Paleleh IPTU Alfian Richard Wauran bersama personel kepolisian, pemerintah desa, serta warga setempat yang membantu menunjukkan akses menuju lokasi pertambangan.

Tim menyusuri jalur di sepanjang aliran Sungai Bodi dengan jarak kurang lebih 15 kilometer hingga memasuki kawasan hutan negara yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Kapolsek Paleleh menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pendekatan persuasif melalui penyampaian imbauan secara langsung kepada pihak-pihak yang masih mengoperasikan ekskavator di kawasan tersebut.

“Kami langsung besoknya naik. Kita cuma kasih imbauan supaya alat di atas turun. Cuma yang penting kita sampaikan ke masyarakat dulu imbauannya,” ujar IPTU Alfian Richard Wauran saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap hasil sosialisasi bersama masyarakat sekaligus upaya mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal secara tertib.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan patroli dilakukan berdasarkan instruksi langsung Kapolres Buol agar penanganan persoalan PETI di Desa Bodi segera ditindaklanjuti.

“Waktu habis rapat, tadi malam di WA Kapolres beliau bilang, ‘Pokoknya besok, besok sudah harus bersih.’ Makanya ini kemarin perintahnya sudah duluan ke sana,” jelasnya.

Alfian kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tim di lapangan pada kesempatan tersebut adalah memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait.

Dalam pelaksanaan patroli, tim menghadapi kondisi medan yang cukup berat. Akses kendaraan menuju sejumlah titik di kawasan hulu sungai terbatas, sehingga tidak seluruh personel dapat menjangkau lokasi dengan cara yang sama.

Kepala Desa Bodi turut mengikuti kegiatan patroli, tetapi hanya sampai di kawasan Camp Durian. Sementara itu, Kapolsek Paleleh bersama sebagian personel melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang lebih jauh.

“Cuma ikut juga Kades, cuma sampai di Camp Durian situ. Saya terus sampai di atas. Kendaraan tidak bisa, ya,” ungkap Alfian.

Dari hasil peninjauan lapangan, ia menggambarkan kondisi kawasan hulu yang memperlihatkan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Cuma kami lihat rupa seperti habis di sana itu, hutan atau lingkungan, tapi memang banyak masyarakat punya napas pekerjaan juga kayaknya di atas itu,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI di wilayah tersebut perlu mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan sekaligus kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas di kawasan itu.

Meski demikian, kegiatan pertambangan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kapolres Buol AKBP Irwan, saat dikonfirmasi mengenai penanganan PETI di Desa Bodi, menegaskan adanya sosialisasi serta kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum (APH), pemerintah desa, dan masyarakat untuk menghentikan operasional ekskavator secara tertib.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi langkah persuasif yang dilakukan kepolisian dalam mendorong penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Bodi.

Di sisi lain, surat penyampaian resmi dari Kepala Desa Bodi, Arianto Usia, kepada para pemilik alat berat yang berada di kawasan gunung masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Kendati demikian, Pemerintah Desa Bodi telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penertiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas bersama dalam forum sosialisasi.

Patroli persuasif ini menjadi langkah awal dalam mendorong penghentian penggunaan ekskavator pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Bodi.

Ke depan, tindak lanjut terhadap kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat berjalan secara konsisten, dengan mengedepankan koordinasi antara kepolisian, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak-pihak terkait.

Upaya penertiban diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, tetapi juga membantu menjaga kelestarian hutan dan sungai agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

(Syafri Sakula, S.I.P. / KRIMSUS86.COM)

Pos terkait